Suara.com - Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate untuk menanggapi surat keberatan yang dilayangkan pada hari ini, Jumat (28/8/2022) hari ini. Surat protes itu berkaitan dengan pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo berdasarkan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Jadi surat keberatan ini kami harap ditanggapi dengan arif dan bijaksana. Jadi Johnny G. Plate bisa melihat dengan penuh hidayah, bahwa ini ada persoalan problematik di masyarakat sehingga tindakan itu patut dievaluasi atau dicabut," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfatan Nazwar di Gedung Kominfo.
Tim Advokasi Kebebasan Digital lebih dulu membuka posko pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom dan menerima sebanyak 213 aduan. Rata-rata, pihak pengadu adalah pekerja lepas di industri media dan kreatif serta pegiat gim online.
Fadhil menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo membikin para pengadu mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Pada pokoknya, surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM.
Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.
"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.
Ketua SINDIKASI, Nur Aini menambahkan, pemblokiran terhadap beberapa situs seperti PayPal, Yahoo, Epic Games, Dota, dan lainnya berdampak besar kepada para pengadu. Misalnya saja pekerja lepas di sektor media yang tidak bisa mengakses layanan pembayaran.
"Terutama PayPal, meski hanya beberapa hari, tapi dampaknya luar biasa. Kawan-kawan menderita kerugian mencapai ratusan juta," ucap Nur Aini.
Dampak berikutnya adalah jaminan pekerjaan yang tidak pasti. Nur Aini menyampaikan, para pekerja lepas media dan kreatif rata-rata mempunyai klien yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan
Tentunya, tindakan pemblokiran itu menyasar pada kepercayaan klien mengenai regulasi yang ada di Indonesia. Buntutnya, para klien menjadi ragu dalam memberikan pekerjaan kepada pekerja lepas di sektor media dan kreatif tersebut.
"Ini yang menjadi kekhawatiran klien dan juga beberapa pemberi kerja terutama dari luar negeri. Mereka ragu untuk mempekerjakan freelancer dari Indonesia terutama di bidang industri kreatif," ucap Nur Aini.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.
Berita Terkait
-
Kominfo Klaim Kerja 24 Jam Nonstop Demi Blokir Judi Online
-
Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan
-
Johnny G Plate: Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Tanpa Liburan Demi Blokir Judi Online
-
Soal Dugaan Kebocoran Data PLN dan IndiHome, Menkominfo Akan Beri 3 Rekomendasi Teknis Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes