News / Nasional
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun Sambo menggunakan dalih peraturan yang berlaku agar tim sidang mempertimbangkan bandingnya.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjutnya.

Kontributor : Armand Ilham

Load More