Pria asal Pekanbaru ditangkap oleh polisi atas dugaan telah mengunggah video tentang Ferdy Sambo di TikTok. Ia ditangkap berdasarkan laporan seorang anggota polisi pada 29 Juli 2022 lalu.
Diketahui warga Pekanbaru tersebut telah ditangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 dan kini ia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum diketahui konten apa yang diunggah pria tersebut hingga menyebabkan ia ditangkap. Berikut ini fakta pria ditangkap polisi gegara buat konten tentang Ferdy Sambo di TikTok.
1. Ditangkap di Rumahnya
Pria bernama Masril itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru Riau pada Minggu (31/7/2022). Ia ditangkap pada sekitar pukul 10.00 WIB.
2. Sempat Keberatan
Masril bersama Kuasa Hukumnya, Suroto menyatakan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas unggahan Masril tentang Ferdy Sambo.
3. Ditangkap Berdasarkan Laporan Anggota Polri
Muhammad Ilham Afdillah adalah seorang anggota Polri yang mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Juli 2022. Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap Masril atas dasar laporan tersebut.
4. Melanggar UU ITE
Masril yang ditahan di Polda Metro Jaya diduga telah melanggar Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Kuasa Hukum Menganggap Penangkapan Tidak Sesuai Hukum
Suroto selaku Kuasa Hukum Masril menganggap penangkapan serta penahanan terhadap Masril dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Seharusnya, Masril ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto.
6. Kuasa Hukum Masril Minta Kliennya Dibebaskan
Suroto meyakini penyidik belum memeriksa saksi dan ahli. Ia juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan Masril sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Haru! Seorang Ayah Nabung Uang Koin Demi Beli Meja Belajar untuk Anak
-
Begini Nasib Aktivis Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Usai Ditangkap Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
-
Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, LPSK Kawal Ketat Bharada E
-
Dramatis, Pencopotan Tanda Pangkat Bintang Dua Ferdy Sambo akan Dilakukan Presiden Jokowi
-
Jadwal Rekonstruksi Jumat Berdarah di Duren Tiga, 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dipertemukan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras