Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pekan depan, Selasa (30/8/2022). Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rapat Bamus DPRD itu merupakan sebuah proses yang memang harus dilalui dan diikuti.
"Kalau itu kan Bamus di DPRD itu kan sebuah proses yang memang harus dilalui, nanti kita mengikuti saja kalau nanti diundang," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Politisi Partai Gerindra itu menyebut sepengatahuan dirinya, rapat Bamus hanya dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta.
"Tapi sejauh ini kalau Bamus itu diinternal temen temen di DPRD. Tidak mengundang eksekutif," tutur dia.
Lebih lanjut, Riza mengaku paham perihal pemberhentian jabatan kepala daerah termasuk masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana masa jabatan tak boleh ditambah ataupun dikurangi.
"Itu cuma untuk mengatur tahapan tahapannya jabatan kepala daerah itu seluruhnya di seluruh Indonesia sama seperti masa jabatan publik lainnya termasuk Presiden Wakil Presiden itu tidak bisa ditambah satu hari juga tidak bisa dikurangi satu hari, jadi pas," katanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pekan depan, Selasa (30/8/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rapat akan digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat."Siap, di Bamus-kan dulu," ujar Prasetio kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Berdasarkan salinan undangan rapat Bamus, terdapat dua agenda rapat Bamus. Yakni rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017 -2022 dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang tahun 2022.
Baca Juga: DPRD DKI Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Usulan Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan di Bogor
Prasetio juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Mali.
Dalam suratnya, Kemendagri meminta DPRD DKI mengusulkan pemberhentian Anies-Riza kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
"Sehubungan dengan ketentuan tersebut, diminta kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur Kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi," bunyi surat dari Kemendagri yang dikutip Suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Usulan Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan di Bogor
-
Wagub Riza Minta Pelaku Pemukulan Terhadap Sopir Transjakarta Diproses Sesuai Aturan Yang Berlaku
-
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Bakal Diberhentikan, DPRD DKI Jakarta Akan Bahas di Bogor
-
Desak Inspektorat Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Komisi A DPRD DKI : Desas-desusnya Makin Nyaring
-
Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Gembong PDIP : Jadi Camat Bayar Rp 250 Juta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS