Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pekan depan, Selasa (30/8/2022). Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rapat Bamus DPRD itu merupakan sebuah proses yang memang harus dilalui dan diikuti.
"Kalau itu kan Bamus di DPRD itu kan sebuah proses yang memang harus dilalui, nanti kita mengikuti saja kalau nanti diundang," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Politisi Partai Gerindra itu menyebut sepengatahuan dirinya, rapat Bamus hanya dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta.
"Tapi sejauh ini kalau Bamus itu diinternal temen temen di DPRD. Tidak mengundang eksekutif," tutur dia.
Lebih lanjut, Riza mengaku paham perihal pemberhentian jabatan kepala daerah termasuk masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana masa jabatan tak boleh ditambah ataupun dikurangi.
"Itu cuma untuk mengatur tahapan tahapannya jabatan kepala daerah itu seluruhnya di seluruh Indonesia sama seperti masa jabatan publik lainnya termasuk Presiden Wakil Presiden itu tidak bisa ditambah satu hari juga tidak bisa dikurangi satu hari, jadi pas," katanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pekan depan, Selasa (30/8/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rapat akan digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat."Siap, di Bamus-kan dulu," ujar Prasetio kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Berdasarkan salinan undangan rapat Bamus, terdapat dua agenda rapat Bamus. Yakni rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017 -2022 dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang tahun 2022.
Baca Juga: DPRD DKI Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Usulan Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan di Bogor
Prasetio juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Mali.
Dalam suratnya, Kemendagri meminta DPRD DKI mengusulkan pemberhentian Anies-Riza kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
"Sehubungan dengan ketentuan tersebut, diminta kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur Kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi," bunyi surat dari Kemendagri yang dikutip Suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Usulan Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan di Bogor
-
Wagub Riza Minta Pelaku Pemukulan Terhadap Sopir Transjakarta Diproses Sesuai Aturan Yang Berlaku
-
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Bakal Diberhentikan, DPRD DKI Jakarta Akan Bahas di Bogor
-
Desak Inspektorat Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Komisi A DPRD DKI : Desas-desusnya Makin Nyaring
-
Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Gembong PDIP : Jadi Camat Bayar Rp 250 Juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif