- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait prosedur pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei 2026.
- Saksi dari KontraS mengungkap kejanggalan pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tanpa dasar hukum jelas.
- Proses pelimpahan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan dianggap sebagai penghentian perkara terselubung yang merugikan hak kepentingan korban.
Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang kasus Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon yaitu Andrie Yunus.
Salah satu saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu dari Komisi Untuk orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, memberikan keterangan cukup krusial.
Dalam persidangan, Dimas mengungkapkan kejanggalan terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Apa yang melatarbelakangi pelimpahan itu? Apakah dalam konteks hal ini adalah faktor hukum atau faktor non-hukum, seperti misalnya ada desakan, ancaman, atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Dimas saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Andrie Yunus, di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).
Dimas juga membeberkan bahwa pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, pihak kepolisian cenderung bersikap pasif setelah menyerahkan alat bukti ke pihak militer.
Padahal, menurutnya, proses penyidikan seharusnya tetap berjalan di jalur kepolisian selama belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat menanyakan langkah lanjutan penyidik, Dimas menyebut jawaban dari Dirkrimum Polda Metro Jaya hanya berupa penantian.
"Jawaban dari Dirkrimum waktu itu kurang lebih adalah, saya coba parafrasekan, 'Kami wait and see. Kami akan menunggu.' ungkap Dimas di hadapan Hakim tunggal.
Baca Juga: Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
Ia menegaskan bahwa keberadaan unsur sipil seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di akhir keterangannya, Dimas menekankan bahwa objek utama dalam praperadilan ini adalah persoalan kelambatan proses atau undue delay yang merugikan korban.
Ia menilai ada indikasi pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung yang mengabaikan kepentingan korban sebagai subjek utama.
"Saya berharap dalam persidangan praperadilan ini objek yang diperkarakan bisa menjadi salah satu breakthrough hukum karena lagi-lagi tidak pernah ada sama sekali sebelumnya gitu ya pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung," tegasnya.
Dimas menyoroti perbedaan ranah antara Polri dan TNI dalam sistem peradilan.
Menurutnya, Polri memiliki kewenangan terbesar dalam criminal justice system, sementara TNI memiliki mekanisme hukum internal sendiri.
"Harapan kami penyelesaian kasusnya masih bisa dipersidangkan di forum peradilan umum," menutup keterangannya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat