- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait prosedur pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei 2026.
- Saksi dari KontraS mengungkap kejanggalan pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tanpa dasar hukum jelas.
- Proses pelimpahan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan dianggap sebagai penghentian perkara terselubung yang merugikan hak kepentingan korban.
Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang kasus Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon yaitu Andrie Yunus.
Salah satu saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu dari Komisi Untuk orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, memberikan keterangan cukup krusial.
Dalam persidangan, Dimas mengungkapkan kejanggalan terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Apa yang melatarbelakangi pelimpahan itu? Apakah dalam konteks hal ini adalah faktor hukum atau faktor non-hukum, seperti misalnya ada desakan, ancaman, atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Dimas saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Andrie Yunus, di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).
Dimas juga membeberkan bahwa pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, pihak kepolisian cenderung bersikap pasif setelah menyerahkan alat bukti ke pihak militer.
Padahal, menurutnya, proses penyidikan seharusnya tetap berjalan di jalur kepolisian selama belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat menanyakan langkah lanjutan penyidik, Dimas menyebut jawaban dari Dirkrimum Polda Metro Jaya hanya berupa penantian.
"Jawaban dari Dirkrimum waktu itu kurang lebih adalah, saya coba parafrasekan, 'Kami wait and see. Kami akan menunggu.' ungkap Dimas di hadapan Hakim tunggal.
Baca Juga: Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
Ia menegaskan bahwa keberadaan unsur sipil seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di akhir keterangannya, Dimas menekankan bahwa objek utama dalam praperadilan ini adalah persoalan kelambatan proses atau undue delay yang merugikan korban.
Ia menilai ada indikasi pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung yang mengabaikan kepentingan korban sebagai subjek utama.
"Saya berharap dalam persidangan praperadilan ini objek yang diperkarakan bisa menjadi salah satu breakthrough hukum karena lagi-lagi tidak pernah ada sama sekali sebelumnya gitu ya pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung," tegasnya.
Dimas menyoroti perbedaan ranah antara Polri dan TNI dalam sistem peradilan.
Menurutnya, Polri memiliki kewenangan terbesar dalam criminal justice system, sementara TNI memiliki mekanisme hukum internal sendiri.
"Harapan kami penyelesaian kasusnya masih bisa dipersidangkan di forum peradilan umum," menutup keterangannya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi