- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait prosedur pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei 2026.
- Saksi dari KontraS mengungkap kejanggalan pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tanpa dasar hukum jelas.
- Proses pelimpahan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan dianggap sebagai penghentian perkara terselubung yang merugikan hak kepentingan korban.
Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang kasus Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon yaitu Andrie Yunus.
Salah satu saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu dari Komisi Untuk orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, memberikan keterangan cukup krusial.
Dalam persidangan, Dimas mengungkapkan kejanggalan terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Apa yang melatarbelakangi pelimpahan itu? Apakah dalam konteks hal ini adalah faktor hukum atau faktor non-hukum, seperti misalnya ada desakan, ancaman, atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Dimas saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Andrie Yunus, di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).
Dimas juga membeberkan bahwa pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, pihak kepolisian cenderung bersikap pasif setelah menyerahkan alat bukti ke pihak militer.
Padahal, menurutnya, proses penyidikan seharusnya tetap berjalan di jalur kepolisian selama belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat menanyakan langkah lanjutan penyidik, Dimas menyebut jawaban dari Dirkrimum Polda Metro Jaya hanya berupa penantian.
"Jawaban dari Dirkrimum waktu itu kurang lebih adalah, saya coba parafrasekan, 'Kami wait and see. Kami akan menunggu.' ungkap Dimas di hadapan Hakim tunggal.
Baca Juga: Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
Ia menegaskan bahwa keberadaan unsur sipil seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di akhir keterangannya, Dimas menekankan bahwa objek utama dalam praperadilan ini adalah persoalan kelambatan proses atau undue delay yang merugikan korban.
Ia menilai ada indikasi pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung yang mengabaikan kepentingan korban sebagai subjek utama.
"Saya berharap dalam persidangan praperadilan ini objek yang diperkarakan bisa menjadi salah satu breakthrough hukum karena lagi-lagi tidak pernah ada sama sekali sebelumnya gitu ya pelimpahan terselubung atau penghentian terselubung," tegasnya.
Dimas menyoroti perbedaan ranah antara Polri dan TNI dalam sistem peradilan.
Menurutnya, Polri memiliki kewenangan terbesar dalam criminal justice system, sementara TNI memiliki mekanisme hukum internal sendiri.
"Harapan kami penyelesaian kasusnya masih bisa dipersidangkan di forum peradilan umum," menutup keterangannya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung