News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mencopot pimpinan Bea Cukai atas perintah Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
  • Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar SGD 213.600 dari pihak PT Blueray Cargo.
  • Jaksa KPK mengungkap dugaan suap senilai miliaran rupiah untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor di instansi tersebut.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap ikut perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot pimpinan Bea Cukai

Terlebih setelah ramai dugaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menerima uang dari PT Blueray Cargo.

"Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden," kata Purbaya usai rapat dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).

"Ya kita ikutin perintahnya," kata Purbaya.

Lebih lanjut, kapan arahan Prabowo tersebut dilakukan, Purbaya menegaskan akan melihat perkembangan lebuh dahulu.

"Ya kita lihat Minggu depan ya," kata Purbaya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar SGD 213.600 oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dari PT Blueray Cargo dalam sidang kasus suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menyebut pihaknya memiliki bukti terkait aliran uang tersebut.

Kasus ini menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua terdakwa lain atas dugaan suap senilai Rp61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,85 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

Suap diduga diberikan agar proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut menerima suap antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan alias Ocoy.

Dalam sidang, Orlando mengaku tidak mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Djaka Budi Utama. Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP terkait tindak pidana penyuapan.

Load More