Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret jenderal bintang dua, Ferdy Sambo masuk babak baru. Ferdy Sambo menolak dipecat, dia lebih baik mau mundur dari kepolisian.
Ferdy Sambo pun mengajukan surat banding setelah diputuskan dipecat tidak hormat oleh Kepolisian Indonesia. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari pekan lalu.
Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kata dia, upaya banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
Listyo menyebut KKEP tingkat banding segera memproses upaya permohonan banding Ferdy Sambo tersebut. Terkait hasilnya akan disampaikan secara terbuka.
"Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit pun mengungkap alasan menolak permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo. Menurutntya, salah satu alasannya yakni karena Ferdy Sambo harus diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Sidang KKEP, kata Listyo, juga telah memutuskan memecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo. Meski, yang bersangkutan menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Putri Chandrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Kesehatan Jadi Alasan
Tercatat ada 5 jenderal yang memutuskan untuk pecat Ferdy Sambo. Mereka adalah Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Yazid Fanani, Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
KKEO menilai Ferdy Sambo layak dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik kepolisian karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Ferdy Sambo Ngotot di sidang etik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menceritakan suasana persidangan etik Ferdy Sambo. Sebab sidang Ferdy Sambo ditayangkan tanpa suara.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo, kata Yusuf Warsyim, memang bunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat karena tuduhan pelecehan seksual.
"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022) kemarin.
Putri harus ditahan, Sambo harus pakai baju tahanan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan polisi belum tahan Putri Candrawathi akan menimbulkan rasa prihatin di tengah publik. Sekaligus menunjukkan kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Padahal penyidik tim khusus bentukan Kapolri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Putri pada Rabu (31/8/2022). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM.
Bambang Rukminto juga menyatakan Sambo harus dihadapkan ke publik harus pakai baju tahanan.
Jika Polri menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law maka sudah sepantasnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, serta KM alias Kuat Maruf ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan.
Terbaru, kini publik tengah menunggu proses rekonstruksi kasus yang dijadwalkan digelar pada Selasa (30/8/2022). Saat proses inilah kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).
Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Jenderal Pemecat Ferdy Sambo yang Kini Dipercaya Prabowo Reformasi Polri
-
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono: Gagal Jadi Hakim Agung, Pernah Vonis Mati Sambo
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal