Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini resmi merilis draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, namun menuai polemik. Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tersebut pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihilangkan. Lantas apa itu Tunjangan Profesi Guru?
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkap, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang di didalamnya memuat hak guru atau pendidik, namun tak ada satupun klausul yang membahas tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".
Pasal tersebut hanya memuat klausul terkait hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.
Menurut Satriwan, hal tersebut menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas yang diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU tentang pendidikan, salah satunya yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen.
Padahal, jikanmerujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tentang tunjangan profesi guru.
Lantas Apa itu tunjangan profesi guru? Berikut ini pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya.
Pengertian Tunjangan Profesi Guru
Melansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka ketika mengajar. Meski telah dibekali sertifikat pendidik, namun guru tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, setiap guru berhak memperoleh penghasilan yang beesarannya di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas
Bedasarkan UU tersebut, penghasilan yang dimaksud dijelaskan secara rinci dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji dan penghasilan lain salah satunya yaiti tunjangan profesi.
Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional atau telah diangkat menjadi PNS dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi akan diberikan kepada setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran tunjangan profesi bagi guru tenaga profesional atau PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP tersebut merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:
Golongan I
• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran