Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini resmi merilis draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, namun menuai polemik. Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tersebut pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihilangkan. Lantas apa itu Tunjangan Profesi Guru?
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkap, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang di didalamnya memuat hak guru atau pendidik, namun tak ada satupun klausul yang membahas tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".
Pasal tersebut hanya memuat klausul terkait hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.
Menurut Satriwan, hal tersebut menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas yang diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU tentang pendidikan, salah satunya yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen.
Padahal, jikanmerujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tentang tunjangan profesi guru.
Lantas Apa itu tunjangan profesi guru? Berikut ini pengertian, besaran dan syarat untuk mendapatkannya.
Pengertian Tunjangan Profesi Guru
Melansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka ketika mengajar. Meski telah dibekali sertifikat pendidik, namun guru tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, setiap guru berhak memperoleh penghasilan yang beesarannya di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas
Bedasarkan UU tersebut, penghasilan yang dimaksud dijelaskan secara rinci dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji dan penghasilan lain salah satunya yaiti tunjangan profesi.
Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional atau telah diangkat menjadi PNS dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi akan diberikan kepada setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran tunjangan profesi bagi guru tenaga profesional atau PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP tersebut merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:
Golongan I
• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf