Suara.com - Pelaku industri ikan dan pakar maritim di Australia meminta Pemerintah Australia untuk memikirkan kembali kebijakan perbatasan maritim dengan Indonesia, setelah tragedi yang terjadi di lepas pantai Kimberley, Australia Barat, awal tahun lalu.
Sembilan nelayan Indonesia tenggelam saat gelombang besar membalikkan perahu mereka di dekat Ashmore Reef pada bulan Maret 2021.
Tiga orang yang selamat dilarikan ke Rumah Sakit Darwin setelah terombang-ambing di tengah lautan.
Tragedi itu kemudian berbuah sorotan pada kebijakan perbatasan maritim di sebelah utara Australia, apalagi Pasukan Perbatasan Australia terus mencatat kenaikan jumlah kedatangan nelayan dari Indonesia selama pandemi COVID-19.
Para nelayan yang selamat mengatakan kepada ABC bahwa kondisi ekonomi di kampung halaman mereka, yakni di Rote di Nusa Tenggara Timur, menjadi alasan mereka mau mengambil risiko tinggi, seperti memancing teripang di perairan Australia selama musim hujan.
Nelayan komersil, Grant Barker, mengatakan dia melihat dampak perekonomian di Indonesia tersebut di perairan utara Australia, saat ia bekerja di kawasan Australia barat dan pantai utara Australia.
"Ini jelas menandakan mereka sangat putus asa sampai mau mengambil risiko itu di musim hujan," katanya.
Grant merasa, kombinasi pandemi dan penutupan perbatasan telah mendorong nelayan yang putus asa ini untuk mengarungi perairan Australia.
Dia mengatakan kondisi COVID-19 di Indonesia juga berkontribusi pada longgarnya petugas patroli perbatasan yang malah semakin mendorong banyaknya nelayan ilegal.
Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Siaga Level III, Beberapa Nelayan Masih Mencari Nafkah
"Mereka tahu bahwa Pemerintah Federal di Australia memiliki pendekatan yang 'lunak' terhadap keamanan perbatasan selama dua tahun terakhir," kata Grant.
Menurutnya, konsekuensi paling berat yang bisa dihadapi oleh nelayan ilegal adalah dikembalikan ke perairan Indonesia. Ini terlihat dari rasa keengganan untuk menangkap kapal atau menghampiri dan menjemput mereka di tengah laut.
Jumlah kedatangan nelayan Indonesia ke perairan utara Australia telah meroket dalam beberapa bulan terakhir, sehingga para pakar menekan Pemerintah Federal Australia untuk memikirkan kembali bagaimana menghadapi masalah ini bersama Indonesia.
Kelompok kerja gabungan kedua negara telah dibentuk awal tahun ini, dengan hasil digelarnya kampanye informasi publik untuk membantu mendidik nelayan Indonesia terkait di mana mereka boleh dan tidak boleh menangkap ikan.
Tapi Vivian Forbes, profesor dari University of Western Australia, yang mempelajari perbatasan laut mengatakan, sulit untuk memberi tahu nelayan tradisional soal perbatasan diplomatik.
“Apa pun program edukasi yang kita berikan atau pamflet yang kita hasilkan, itu tidak akan benar-benar meresap ke nelayan lokal,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga