"Saya melihat mereka malah melipat kertas yang kita berikan untuk dibentuk jadi pesawat."
Tapi Dr Forbes mengatakan persepsi kebijakan pemerintah Australia yang "lunak" terhadap nelayan Indonesia tidak sepenuhnya akurat.
"Saya kira kita tidak terlalu lunak, tetapi secara keseluruhan Australia sangat murah hati kepada para nelayan Indonesia, dan dalam hal ini, kepada orang-orang dari Timor" katanya.
“Kita perlu duduk bersama mereka dan menjelaskan kepada mereka — orang-orang ini memancing di perairan [Australia] dan kita berada di batas kemampuan kita mengenai seberapa banyak kontrol perbatasan dan pencarian dan penyelamatan yang dapat kita lakukan sendiri.
"Kita perlu secara serius menyatukan kedua pemerintah dan memecahkan masalah ini ... dan membuat garis yang kokoh di lautan."
Presiden Institut Indonesia, Ross Taylor mengatakan sangat penting untuk mengembangkan kebijakan perbatasan maritim, yang sudah disadari oleh pihak berwenang Australia sebagai tantangan yang sudah dihadapi selama beberapa tahun terakhir.
"Saya pikir kita perlu mengambil napas dalam-dalam dan di saat mengatakannya sebagai penangkapan ikan ilegal, kadang-kadang kita [Australia] mengambil pandangan yang terlalu fokus dan sedikit arogan tentang masalah ini," katanya.
"Kita berbicara tentang orang-orang yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp60 ribu per hari, itulah hidup mereka, itulah mata pencaharian mereka, mereka harus bisa menangkap ikan."
Ross mengatakan dari perspektif Indonesia, "kotak MOU" di Laut Timor perlu dipertimbangkan kembali
Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Siaga Level III, Beberapa Nelayan Masih Mencari Nafkah
'Kotak', dekat Ashmore Reef tempat tragedi nelayan Indonesia tenggelam terjadi, melarang perahu bermotor nelayan komersial dan hanya mengizinkan nelayan tradisional.
"Yang dibutuhkan adalah peninjauan kembali apa yang kita sebut sebagai kotak MOU sepenuhnya untuk memungkinkan penggunaan perairan yang mungkin dibatasi di sekitar Ashmore," katanya.
“Salah satu opsinya adalah Australia dan Indonesia dapat membentuk lisensi terbatas untuk benar-benar mengizinkan penangkapan ikan secara formal di bawah pedoman ketat untuk terus berlanjut, daripada hanya memilikinya secara ad hoc. Jadi saya pikir ada banyak hal yang sebenarnya dapat kita lakukan.”
Ross menilai pendekatan masalah kebijakan maritim ini ini bukan lunak, tapi ceroboh.
Ia mengatakan, peninjauan nota kesepakatan (MOU) bisa menjadi peluang unik untuk mendorong hubungan kedua negara.
"Satu-satunya pendekatan yang dimiliki Australia adalah menangkap para nelayan, yang pada dasarnya adalah orang-orang miskin yang perlu mencari ikan untuk menopang keluarga mereka dan bahkan lebih buruk lagi, membakar kapal mereka untuk memastikan mereka tidak memiliki mata pencaharian sama sekali," katanya.
Berita Terkait
-
Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
-
6 Rekomendasi Skincare Viva untuk Anti-Aging, Harga Mulai Rp13 Ribuan
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
Aldila Sutjiadi Melaju ke Babak Kedua Australian Open, Tumbangkan Petenis Tuan Rumah
-
Sepatu Ballet Puma Speedcat vs Adidas Taekwondo Mei, Mana yang Lebih Worth to Buy?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA