Suara.com - Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Angka ini turun 40 persen dari sebelumnya yang mencapai Rp1 juta tiap orang.
Informasi penyaluran itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers hasil rapatnya bersama Presiden Jokowi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sosial Tri Risma Harini, Senin (29/8/2022).
Menurut hasil rapat itu, Jokowi akan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan menggunakan Rp24,17 triliun dari anggaran subsidi BBM.
Nah, bantuan dalam bentuk BSU senilai Rp600.000 akan diberikan kepada kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta tiap bulannya.
Dengan nilai bantuan yang sama yakni sebesar Rp600 ribu, total anggaran untuk dana ini mencapai Rp9,6 triliun. Adapun pemerintah, kata Sri Mulyani, akan membayarkan bansos dengan jumlah tersebut satu kali kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu
Berikut kriteria penerima BSU Rp600 ribu yang jika tidak ada halangan akan mulai disalurkan pekan depan. Penerimanya ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
5. Memiliki rekening bank yang aktif
Cara Mengecek Penerima BSU
Untuk memastikan apakah kamu termasuk ke dalam daftar penerima bantuan tersebut, simak cara mengecek status penerima BSU berikut ini.
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
-
Tanda BBM Akan Naik, Pemerintah Cairkan BLT Dan BSU Dalam Minggu Ini
-
Harga BBM Mau Naik, Bansos BLT Hingga BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Minggu Ini
-
BLT, BSU dan Bantuan Sektor Tranportasi Disiapkan Untuk Minimalkan Dampak Naiknya BBM Bersubsidi
-
Menaker Beberkan Alasan Dana Bantuan Subsidi Upah Tak Kunjung Disalurkan
-
Bansos Bulan Juli 2022 Apa Saja? Simak Daftar Bantuan yang Cair
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini