Suara.com - Apa alasan tunjangan profesi guru dihapus dan tidak tercantum dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)? Hal ini membuat Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Rancangan UU Sisdiknas yang sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Proritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR.
Ditelusuri ke berbagai sumber, belum ada penjelasan terperinci mengenai alasan tunjanan profesi guru dihapus. Sebelumnya kita semua tahu bahwa tunjangan profesi guru diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada guru atas kinerja mereka mengajar di sekolah.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan juga berhak atas jamnan sosial. Dalam UU tersebut tercantum penghasilan yang diterima guru ada dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat gaji
- Penghasilan lain termasuk tunjangan profesi
Tunjangan profesi guru diberikan berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Sudah mempunyai sertifikat pendidikan
- Berstatus sebagai guru PNSD
- Sudah mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
- Mempunyai nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek
- Mempunyai surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) dari Kemendikbudristek
- Dapat memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
- Mempunyai hasil penilaian prestasi kerja yang baik
- Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketnetuan peraturan perundang-undangan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain dinas pendidkan provinsi, kabupaten, kota, atau satuan pendidikan bagi guru PNSD.
Perubahan dalam Rancangan UU Sisdiknas
Perubahan pembahasan mengenai tunjangan profesi guru ini terdapat dalam dalam Pasal 105 dari huruf a-h. Pasal tersebut memuat hak guru/pendidik, namun tidak ada satupun klausul yang membahas Tunjangan Profesi Guru.
Pasal 105 dalam RUU Sisdiknas, berbunyi, "Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Bunyi pasal tersebut berbeda dengan bunyi UU Nomor 14 Tahun 2005, yang di dalamnya menyebut secara eksplisit tentang tunjangan profesi guru. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 terdapat beberapa pasal yang membahas hal tersebut, berikut rinciannya:
- Pasal 16 Ayat 1“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
- Pasal 16 Ayat 2“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”
- Pasal 16 Ayat 3“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”
Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus
Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas
Alasan tunjangan profesi guru dihapus adalah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril dalam forum Taklimat Media secara virtual, Senin (29 Agustus 2022).
Syahril menyampaikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dijamin tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun. Sedangkan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru akan segera mendapatkan kenaikan gaji tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.
Dengan demikian guru ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat sebagai pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Demikian itu informasi yang berhubungan dengan alasan tunjangan profesi guru dihapus. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga