Suara.com - Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena disebut beban keuangan negara/APBN. Masyarakat lantas mengomentari pendapat Sri Mulyani dengan menyebut gaji pensiunan DPR lebih membebani APBN karena hanya menjabat lima tahun dan mendapat gaji pensiun seumur hidup.
Terkait hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut berkomentar di akun Twitter-nya.
"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).
Sedang jadi sorotan, intip perbedaan uang pensiunan DPR, Menteri dan PNS berikut ini.
Gaji Pensiunan DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan dengan rincian sebagai berikut.
- DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
- DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.
Gaji Pensiunan Menteri
Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Namun, ada kententuan yakni besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Ekonomi Kuartal III 2022 Bisa di Atas 5 Persen
Sementara itu, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000
Kemudian ada tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Gaji Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Sedangkan Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan I Rp 1.170.600
- PNS Golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
- PNS Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- PNS Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:
Tag
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Optimis Ekonomi Kuartal III 2022 Bisa di Atas 5 Persen
-
Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?
-
Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?
-
Kabar Baik Subsidi Gaji Rp600 Ribu Penerima BSU 2022 Kemnaker Segera Cair Bulan September, Segera Cek Nama Anda!
-
Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp608,3 Triliun
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan