- Menteri Sosial Gus Ipul menetapkan kebijakan efisiensi anggaran operasional di Kemensos.
- Langkah penghematan dilakukan dengan membatasi penggunaan fasilitas kantor seperti listrik, air, dan pendingin ruangan sebesar 20 persen.
- Kementerian Sosial memastikan anggaran bantuan sosial tetap menjadi prioritas utama dan tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi tersebut.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan langkah efisiensi anggaran dari sisi operasional. Penghematan ditargetkan bisa mencapai 10 hingga 20 persen.
Efisiensi itu salah satunya dilakukan dengan membatasi penggunaan berbagai fasilitas kantor, mulai dari listrik hingga pendingin ruangan atau AC.
“Sekarang kita akan coba, mungkin penggunaan listrik nanti akan kita batasi, penggunaan AC akan kita batasi, demikian juga penggunaan air,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Meski belum dihitung secara rinci, ia memperkirakan efisiensi dari langkah tersebut bisa mencapai puluhan persen.
“Penghematannya kita belum bisa menghitung ya, ya antara 10 sampai 20 persen lah yang kita punya,” ujarnya.
Namun demikian, Gus Ipul menegaskan penghematan hanya berlaku untuk kebutuhan operasional, bukan program utama kementerian terutama bantuan sosial (bansos).
Gus Ipul juga memastikan anggaran bansos tetap menjadi prioritas dan tidak akan dipangkas. Ia pun menyinggung pola kebijakan tahun sebelumnya, di mana pemerintah justru memperluas perlindungan sosial.
“Yang untuk bansos tidak akan dikurangi dan bahkan kalau belajar tahun lalu, biasanya Presiden ada kebijakan untuk memberikan penebalan atau menambah jumlah penerima manfaat dalam rangka jaring pengaman sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah efisiensi yang dilakukan Kemensos merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore
Seluruh kementerian, kata dia, menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita