- Menteri Sosial Gus Ipul menetapkan kebijakan efisiensi anggaran operasional di Kemensos.
- Langkah penghematan dilakukan dengan membatasi penggunaan fasilitas kantor seperti listrik, air, dan pendingin ruangan sebesar 20 persen.
- Kementerian Sosial memastikan anggaran bantuan sosial tetap menjadi prioritas utama dan tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi tersebut.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan langkah efisiensi anggaran dari sisi operasional. Penghematan ditargetkan bisa mencapai 10 hingga 20 persen.
Efisiensi itu salah satunya dilakukan dengan membatasi penggunaan berbagai fasilitas kantor, mulai dari listrik hingga pendingin ruangan atau AC.
“Sekarang kita akan coba, mungkin penggunaan listrik nanti akan kita batasi, penggunaan AC akan kita batasi, demikian juga penggunaan air,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Meski belum dihitung secara rinci, ia memperkirakan efisiensi dari langkah tersebut bisa mencapai puluhan persen.
“Penghematannya kita belum bisa menghitung ya, ya antara 10 sampai 20 persen lah yang kita punya,” ujarnya.
Namun demikian, Gus Ipul menegaskan penghematan hanya berlaku untuk kebutuhan operasional, bukan program utama kementerian terutama bantuan sosial (bansos).
Gus Ipul juga memastikan anggaran bansos tetap menjadi prioritas dan tidak akan dipangkas. Ia pun menyinggung pola kebijakan tahun sebelumnya, di mana pemerintah justru memperluas perlindungan sosial.
“Yang untuk bansos tidak akan dikurangi dan bahkan kalau belajar tahun lalu, biasanya Presiden ada kebijakan untuk memberikan penebalan atau menambah jumlah penerima manfaat dalam rangka jaring pengaman sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah efisiensi yang dilakukan Kemensos merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore
Seluruh kementerian, kata dia, menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami