- Menteri Sosial Gus Ipul menetapkan kebijakan efisiensi anggaran operasional di Kemensos.
- Langkah penghematan dilakukan dengan membatasi penggunaan fasilitas kantor seperti listrik, air, dan pendingin ruangan sebesar 20 persen.
- Kementerian Sosial memastikan anggaran bantuan sosial tetap menjadi prioritas utama dan tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi tersebut.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan langkah efisiensi anggaran dari sisi operasional. Penghematan ditargetkan bisa mencapai 10 hingga 20 persen.
Efisiensi itu salah satunya dilakukan dengan membatasi penggunaan berbagai fasilitas kantor, mulai dari listrik hingga pendingin ruangan atau AC.
“Sekarang kita akan coba, mungkin penggunaan listrik nanti akan kita batasi, penggunaan AC akan kita batasi, demikian juga penggunaan air,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Meski belum dihitung secara rinci, ia memperkirakan efisiensi dari langkah tersebut bisa mencapai puluhan persen.
“Penghematannya kita belum bisa menghitung ya, ya antara 10 sampai 20 persen lah yang kita punya,” ujarnya.
Namun demikian, Gus Ipul menegaskan penghematan hanya berlaku untuk kebutuhan operasional, bukan program utama kementerian terutama bantuan sosial (bansos).
Gus Ipul juga memastikan anggaran bansos tetap menjadi prioritas dan tidak akan dipangkas. Ia pun menyinggung pola kebijakan tahun sebelumnya, di mana pemerintah justru memperluas perlindungan sosial.
“Yang untuk bansos tidak akan dikurangi dan bahkan kalau belajar tahun lalu, biasanya Presiden ada kebijakan untuk memberikan penebalan atau menambah jumlah penerima manfaat dalam rangka jaring pengaman sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah efisiensi yang dilakukan Kemensos merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore
Seluruh kementerian, kata dia, menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym
-
Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala
-
Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Naik KRL Hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
-
3 Fitur Tersembunyi Camera Assistant untuk Maksimalkan Kamera Galaxy A57 5G dan A37 5G
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Dekonstruksi Buddy-Cop yang Segar dan Nyeleneh dalam Film 'The Nice Guys'