- KPK berencana memanggil ulang pengusaha Rokhmawan dan M. Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai.
- Kedua pengusaha tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan terkait kelancaran operasional perusahaan rokok mereka.
- Penyidik KPK menyita uang Rp5 miliar saat penggeledahan di Ciputat guna mendalami dugaan praktik suap kepada pejabat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali pengusaha rokok Rokhmawan dan M. Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Kedua pengusaha tersebut sebelumnya kompak absen dari panggilan penyidik. M. Suryo tercatat mangkir pada Kamis (2/4/2026), sementara Rokhmawan tidak memenuhi panggilan pada Selasa (31/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan penjadwalan ulang terhadap keduanya.
"Tentu KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan ulang pemeriksaan berikutnya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Budi keterangan dari M. Suryo dan Rokhmawan sangat krusial untuk membongkar jaringan suap yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai tersebut.
"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang," ungkapnya.
Budi juga menjelaskan salah satu materi yang akan didalami ialah soal dugaan pemberian uang oleh para pengusaha rokok terhadap pihak Ditjen Bea dan Cukai. Sebab KPK mencium adanya praktik pemberian uang agar operasional perusahaan rokok berjalan "mulus".
Upaya pengusutan ini diperkuat dengan temuan bukti yang mencengangkan. Dalam serangkaian penggeledahan, termasuk di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menyita uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.
"Di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai," jelasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong
Dugaan Suap
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa.
Hal ini terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (27/2/2026).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sedangkan sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam perkara ini di antara; Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Monster Hands: Ketika Monster Bawah Tempat Tidur Tak Lagi Menakutkan
-
Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor
-
Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?
-
Miraculous Brothers: Thriller Fantasi dengan Jejak Misteri Lintas Waktu
-
Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak
-
Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf
-
Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang
-
Gun-il Bantah Keluar atas Kemauan Sendiri dari Xdinary Heroes dan Agensi
-
Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini