News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 11:10 WIB
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo. (bidik layar video DPR RI)
Baca 10 detik
  • Kementerian Sosial menyatakan dukungan terhadap usulan Hamengku Buwono II sebagai pahlawan nasional dalam pertemuan di Jakarta, Senin (6/4).
  • Proses penganugerahan gelar harus melalui verifikasi berjenjang mulai dari daerah hingga keputusan akhir oleh Presiden dan Dewan Gelar.
  • Pihak yayasan telah memulai proses administratif dan menyerahkan naskah akademik kepada pemerintah daerah sejak Januari 2024 hingga April 2026.

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan dukungan atas usulan Hamengku Buwono II untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Dukungan itu disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menerima perwakilan Yayasan Vasiatii Socaning Lokika dan warga Wonosobo di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (6/4).

“Sebagai aparatur negara, saya mendukung siapa pun yang akan mengusulkan para pejuang, tokoh-tokoh bangsa untuk menjadi pahlawan nasional,” kata Agus Jabo di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Meski memberi sinyal dukungan, ia menegaskan Kemensos bukan pihak yang menentukan lolos tidaknya seorang tokoh menjadi pahlawan nasional. Prosesnya berlapis dan melibatkan sejumlah tahapan administratif hingga politik di tingkat pusat.

Menurut dia, pengusulan harus dimulai dari daerah, lalu diverifikasi oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), sebelum diajukan ke Dewan Gelar. Keputusan akhir berada di tangan presiden setelah seluruh syarat dinyatakan terpenuhi.

“Finalisasi seseorang atau tokoh bangsa menjadi pahlawan nasional nanti ditentukan oleh Dewan Gelar, tetapi prosedurnya mulai dari kota/kabupaten, provinsi,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak pengusul mengklaim proses di tingkat daerah sudah berjalan. Ketua Yayasan Vasiatii Socaning Lokika, Fajar Bagus Putranto, menyebut pengajuan dari masyarakat Desa Pagerejo, Kabupaten Wonosobo, telah dimulai sejak Januari 2024.

Naskah akademik, kata dia, juga sudah diserahkan ke pemerintah daerah pada April 2026 sebagai bagian dari kelengkapan administratif.

“Tahapan pengusulan calon pahlawan nasional telah dilaksanakan di desa kami pada 30 Januari 2024,” ujar Fajar.

Baca Juga: WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

Dukungan Kemensos ini menjadi pintu awal, namun belum menjamin Hamengku Buwono II akan resmi menyandang gelar pahlawan nasional. Selain verifikasi historis dan administratif, keputusan juga akan sangat bergantung pada penilaian Dewan Gelar hingga persetujuan Presiden.

Di tengah proses tersebut, Agus Jabo mengingatkan bahwa pemberian gelar bukan satu-satunya bentuk penghormatan terhadap tokoh bangsa. Ia menyinggung pentingnya meneruskan nilai perjuangan di tengah situasi global yang dinamis. Buatin judul seo bagus dan neta desc

Load More