Suara.com - Komnas HAM dijadwalkan bakal menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Tim Khusus (Timsus) Polri besok, Kamis (1/9/2022).
"Kemarin sudah disepakati, besok (Kamis, 1/9/2022) jam 10.00 WIB dari Mabes akan datang ke Komnas HAM untuk kita menyerahkan laporan," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Taufan menyebut, dalam kesempatan itu Komnas HAM akan sekaligus memaparkan kepada publik melalui awak media terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Oiya iya, kita undang media. Tunggu besok," ujarnya.
Komnas HAM sebelumnya mengungkap, sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang ditemukannya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan pelanggaran HAM itu berupa hak hidup atau hilangnya nyawa dan hak keadilan.
"Pertama, kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Kemudian kedua, ia menjelaskan, hilangnya hak keadilan dalam kasus ini. Pada beberapa kesempatan, Komnas HAM selalu menyinggung obstracion of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Hal itu dapat dilihat dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada laporan awal, Ferdy Sambo membuat skenario seolah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Korban juga dituduh disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, istrinya.
"Bagaimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi. Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya ini sedang kami analisa.Itu yang sedang kami diskusikan," kata Beka.
Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan. Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
LPSK Cium Gelagat Penyangkalan Tersangka Saat Rekonstruksi Brigadir J yang Diduga Sengaja Buat Lindungi Posisi Seseorang
-
Dua Kali Diperiksa Komnas HAM, Istri Ferdy Sambo Konsisten Ngaku Harga Dirinya Direndahkan Brigadir J
-
Bertemu saat Rekonstruksi, Ekspresi Bharada E dan Ferdy Sambo Jadi Sorotan: Kelihatan Mana yang Takut dan Santai
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat