Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara dalam pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anjas menjelaskan bahwa kliennya tidak melukai Ade Armando secara fisik di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pda 11 April 2022. Bagja, lanjutnya, mengaku hanya menarik kaus Ade Armando karena terprovokasi,.
"Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan karena terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Dalam kesempatan ini, Anjas mengungkap jika Bagja memang mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR. Namun di tengah aksi demonstrasi, kiennya terprovokasi massa dan ikut menarik kaus Ade Armando yang berada di tengah aksi.
Walau begitu, Anjas menyebut jika Bagja sama sekali tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh JPU dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya. Ia pun menilai tuntutan terhadap kliennya berlebihan.
"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," tegas Anjas.
Atas dasar itu, Anjas berharap agar Bagya bisa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Terlebih kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando dituntut hukuman dua tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Berita Terkait
-
Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa
-
Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf
-
Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando
-
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
-
Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh