Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara dalam pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anjas menjelaskan bahwa kliennya tidak melukai Ade Armando secara fisik di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pda 11 April 2022. Bagja, lanjutnya, mengaku hanya menarik kaus Ade Armando karena terprovokasi,.
"Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan karena terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Dalam kesempatan ini, Anjas mengungkap jika Bagja memang mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR. Namun di tengah aksi demonstrasi, kiennya terprovokasi massa dan ikut menarik kaus Ade Armando yang berada di tengah aksi.
Walau begitu, Anjas menyebut jika Bagja sama sekali tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh JPU dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya. Ia pun menilai tuntutan terhadap kliennya berlebihan.
"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," tegas Anjas.
Atas dasar itu, Anjas berharap agar Bagya bisa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Terlebih kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando dituntut hukuman dua tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Berita Terkait
-
Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa
-
Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf
-
Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando
-
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
-
Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex