Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara dalam pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anjas menjelaskan bahwa kliennya tidak melukai Ade Armando secara fisik di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pda 11 April 2022. Bagja, lanjutnya, mengaku hanya menarik kaus Ade Armando karena terprovokasi,.
"Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan karena terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Dalam kesempatan ini, Anjas mengungkap jika Bagja memang mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR. Namun di tengah aksi demonstrasi, kiennya terprovokasi massa dan ikut menarik kaus Ade Armando yang berada di tengah aksi.
Walau begitu, Anjas menyebut jika Bagja sama sekali tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh JPU dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya. Ia pun menilai tuntutan terhadap kliennya berlebihan.
"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," tegas Anjas.
Atas dasar itu, Anjas berharap agar Bagya bisa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Terlebih kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando dituntut hukuman dua tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Berita Terkait
-
Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa
-
Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf
-
Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando
-
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
-
Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?