Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara dalam pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anjas menjelaskan bahwa kliennya tidak melukai Ade Armando secara fisik di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pda 11 April 2022. Bagja, lanjutnya, mengaku hanya menarik kaus Ade Armando karena terprovokasi,.
"Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan karena terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Dalam kesempatan ini, Anjas mengungkap jika Bagja memang mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR. Namun di tengah aksi demonstrasi, kiennya terprovokasi massa dan ikut menarik kaus Ade Armando yang berada di tengah aksi.
Walau begitu, Anjas menyebut jika Bagja sama sekali tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh JPU dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya. Ia pun menilai tuntutan terhadap kliennya berlebihan.
"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," tegas Anjas.
Atas dasar itu, Anjas berharap agar Bagya bisa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Terlebih kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando dituntut hukuman dua tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Berita Terkait
-
Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa
-
Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf
-
Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando
-
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
-
Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?