Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan penuntasan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi krusial karena menyangkut marwah Polri.
“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi Antara pada Kamis (1/9/2022).
Penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice menurutnya sedikit terlambat. Selain itu, kasus pidanaya juga tidak kunjung diproses hingga saat ini.
“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” katanya.
Tersangka Obstruction of Justice
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Ketujuh tersangka itu adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga sudah dikenakan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang etik walaupun saat ini sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Sambo, Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Putranto.
“Satu Sambo sudah divonis PTDH dan banding, enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini (Kamis), empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo,” kata Rukminto.
Menurut dia, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
“Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obstruction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran,” ujarnya.
Berita Terkait
-
5 Berita Populer Ferdy Sambo, Ditolak Hotman Paris hingga Daftar 5 Polisi Tersangka Obstruction of Justice
-
Resmi! Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice, Bersama 1 Jenderal dan 5 Perwira Polri
-
Tarif Parkir Naik, Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Peka dengan Warganya
-
Daftar Nama Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ada Nama Ferdy Sambo?
-
Terpopuler: Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Ridwan Kamil Cawapres Pilihan Projo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum