Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan penuntasan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi krusial karena menyangkut marwah Polri.
“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi Antara pada Kamis (1/9/2022).
Penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice menurutnya sedikit terlambat. Selain itu, kasus pidanaya juga tidak kunjung diproses hingga saat ini.
“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” katanya.
Tersangka Obstruction of Justice
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Ketujuh tersangka itu adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga sudah dikenakan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang etik walaupun saat ini sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Sambo, Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Putranto.
“Satu Sambo sudah divonis PTDH dan banding, enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini (Kamis), empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo,” kata Rukminto.
Menurut dia, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
“Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obstruction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan pendapat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, dan Komisi III DPR, Sabtu lalu (24/8), disampaikan sebanyak 97 polisi telah diperiksa, 35 polisi diduga melanggar kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah ditaruh di tempat khusus.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang KKEP terhadap Putranto telah selesai dilakukan, untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9). [ANTARA]
Berita Terkait
-
5 Berita Populer Ferdy Sambo, Ditolak Hotman Paris hingga Daftar 5 Polisi Tersangka Obstruction of Justice
-
Resmi! Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice, Bersama 1 Jenderal dan 5 Perwira Polri
-
Tarif Parkir Naik, Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Peka dengan Warganya
-
Daftar Nama Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ada Nama Ferdy Sambo?
-
Terpopuler: Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Ridwan Kamil Cawapres Pilihan Projo
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia