Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terus bergulir. Yang terbaru, Komnas HAM turut memberikan sejumlah rekomendasi mengenai kasus tersebut.
Namun kali ini pernyataan terbaru dari Komnas HAM menyita perhatian banyak pihak. Pasalnya Komnas HAM mengungkit kembali soal kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Pernyataan inilah yang menjadi sorotan banyak pihak, tidak terkecuali dari Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi. Namun bukan dengan respons positif, Ary rupanya menanggapi rekomendasi Komnas HAM itu dengan sejumlah kritikan.
Ary mengingatkan bahwa Komnas HAM sebenarnya tidak berwenang untuk menyampaikan rekomendasi tersebut.
"Bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM itu adalah bukan fungsi daripada Komnas HAM. Setahu saya fungsi Komnas HAM adalah mengawasi bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia," terang Ary dalam agenda Dua Sisi yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).
Menurut Ary, biasanya Komnas HAM bekerja hanya sampai kesimpulan apakah terdapat pelanggaran HAM atau tidak dalam suatu peristiwa. Namun nyatanya yang dilakukan Komnas HAM saat ini dinilai telah melewati koridor pekerjaan mereka.
Bahkan Ary menilai Komnas HAM sedang berusaha mengangkat citra lembaganya di hadapan publik lewat kemelut kasus penembakan Brigadir J.
"Ya nggak salah sih, ingin mencari kesempatan untuk meningkatkan citranya, kepercayaan masyarakat kepada dia, dia aktif itu," tutur Ary, seperti dikutip Suara.com, Jumat (2/9/2022).
"Saya pertama kali menghargai itu, tapi kemudian rupanya kebablasan nih. Dia lebih berperan sebagai detektif swasta," sambungnya.
Padahal, dilanjutkan Ary, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM hanya berdasarkan keterangan dari para saksi alih-alih ada bukti lain yang lebih bisa menguatkan.
"Patut diduga kuat terjadi pelecehan atau apa itu tadi, padahal apa yang dikumpulkan dari dia kan cuma dari saksi-saksi. Dia tidak didukung dengan data yang lain. Kesimpulan itu hanya bisa dilaksanakan oleh hakim menurut saya," jelasnya.
Hal itulah yang membuat Ary berkesimpulan Komnas HAM sudah melampaui batas fungsi dan wewenangnya. "Jadi menurut saya, ya rekomendasi itu boleh saja disampaikan Komnas HAM, tapi polisi, saya rasa tidak perlu memperhatikan itu," tuturnya melanjutkan.
Kemarahan yang sama juga disampaikan oleh beberapa pihak. Misalnya kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak yang menilai rekomendasi Komnas HAM soal dugaan kuat kekerasan seksual tersebut tak perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian. Apalagi karena laporan tersebut telah di-SP3 oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Komnas HAM Menyebut Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo Setibanya di Jakarta
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Tersangka tapi Tak Ditahan, Pengamat: Sakiti Keadilan Masyarakat
-
Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik
-
Kontroversi Tas Mewah Putri Candrawathi, Hingga Ada yang Curiga Hasil Kolusi Korupsi dan Nepotisme
-
5 Fakta Komnas HAM Minta Polri Usut Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
-
Kasusnya Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Buka Suara: Saya Pisah Sama Anak Umur 2,5 Tahun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting