Selain kesimpulan, kata Beka, Komnas HAM juga menyodorkan delapan rekomendasi agar kasus pembunuhan Yosua bisa terungkap.
Pertama, meminta penyidik Polri menindaklanjuti temuan fakta peristiwa yang diberikan Komnas HAM serta memastikan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.
Kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC oleh Yosua di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Ketiga, memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga pemidanaan. Tak hanya terhadap pelaku, tapi juga kesemua pihak yang terlibat.
Keempat, meminta kepada Inspektorat Khusus Polri memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat. Bila terbukti melakukan obstruction of justice, harus diberi sanksi.
Sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
- Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
- Sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
- Sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan, tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan atau obstruction of justice.
Kemudian rekomendasi kelima, Komnas HAM meminta kelembagaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polri dinaikkan sebagai direktorat. Dengan begitu, diharapkan lebih independen dan profesional saat menangani pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun serangan seksual.
Keenam, mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap PC, dan kasus lain soal perempuan di hadapan hukum.
Ketujuh, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian, serta membangun standar pelibatan lembaga pengawas eksternal.
Baca Juga: Beredar Video Pesan Bharada E Tentang Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Soal Pelecehan
Terakhir kedelapan, Polri diminta membina seluruh anggota agar bekerja sesuai perundang-undangan serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.
Berita Terkait
-
Beredar Video Pesan Bharada E Tentang Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Soal Pelecehan
-
Kompol Baiquni dan Chuk Putranto Dipecat PolriKarena Hilangkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo
-
Kak Seto Trending Topic, Banjir Kritik Warganet Soal Anak Ferdy Sambo
-
Di Sidang Etik, AKBP Arif Rachman Arifin, Bapak Ojol Anak Buah Ferdy Sambo Pejamkan Mata
-
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Curhat di Instagram, Aku Kangen Banget Loh
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh