Suara.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempelajari sistem dana pensiun pribadi di Australia yang bemanfaat bagi warga maupun menjadi sumber pendanaan di berbagai proyek bisnis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah menerima masukan soal dana pensiun dari Australia terkait skema pensiunan di sana.
Skema yang dikenal dengan istilah 'superannuation' itu sudah dijalankan puluhan tahun di Australia dan berhasil mengelola dana lebih dari 1 triliun dolar AS.
"Ini merupakan suatu sumber untuk stabilisasi perekonomian yang luar biasa," kata Sri Mulyani, di Kompleks Parlemen DPR Jakarta, beberapa waktu lalu (25/08).
Jadi apa sebenarnya 'superannuation' dan bagaimana pengelolaannya?
Apa itu 'Superannuation'?
Di Australia ada dua uang pensiun yang bisa diterima oleh warga.
Yang pertama adalah pensiun yang dibayarkan oleh negara, sementara yang kedua adalah dana pensiun pribadi yang dikelola oleh sistem yang dikenal dengan nama 'superannuation'.
Dana pensiun pribadi yang juga dikenal dengan istilah 'super', kependekan dari 'superannuation', adalah dana yang dibayarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja atau yang kita tabung sendiri.
Nilainya berbeda-beda, tergantung kondisi masing-masing pekerja sampai dia pensiun, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dana Pensiun Anggota DPR Bersifat Seumur Hidup, Bisa Dialihkan Kepada Istri Hingga Anak
Kontribusi dari perusahaan itu dibayarkan ke akun super kita di luar gaji yang kita terima dengan persentase tertentu, biasanya disebut 'super guarantee' (SG).
Jadi, super pada dasarnya adalah uang yang diberikan oleh perusahaan tempat kita bekerja yang disimpan di badan dana pensiun, dan uang itu dapat digunakan setelah kita pensiun.
Berapa 'super' yang dibayar perusahaan?
Meski keharusan pembayaran SG baru dimulai pada 1992 dengan besaran yang harus dibayarkan sebesar tiga persen, industri super sudah mulai berkembang di Australia sejak tahun 1980-an.
Saat itu kebanyakan pegawai negeri atau pegawai perusahaan besar menyimpan uang mereka untuk dana pensiun.
Kini mulai 1 Juli 2022, jumlah persentase minimum super yang harus dibayarkan adalah 10 persen dari gaji, atau naik dari 9 persen sebelumnya.
Besaran ini setiap tahun akan naik sampai 12 persen pada tahun 2025.
Berita Terkait
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?
-
Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya