Majikan atau perusahaan tempat kita bekerja harus membayar kontribusi setiap bulan berapa pun jumlah penghasilan kita.
Sebelumnya, para majikan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka yang berpenghasilan di bawah A$450 (sekitar Rp4,5 juta) per bulan atau bekerja kurang dari 30 jam dibebaskan dari kewajiban membayar super.
Sekarang siapa saja yang bekerja, entah itu penuh waktu, paruh waktu, bahkan pemegang visa sementara di Australia, wajib dibayarkan 'super'-nya.
Cerita warga Indonesia di Australia soal 'superannuation'
Tina Howard pertama kali menjejakkan kaki di Melbourne tahun 2005.
Kepada Sastra Wijaya dari ABC Indonesia, Tina mengatakan dia mengenal super saat dia bekerja sebagai tenaga lepas dalam pemilihan umum negara bagian Victoria beberapa tahun silam.
"Ketika pertama kali kerja, saya ditanya ke mana mereka [pemberi kerja] harus membayarkan super saya ... saat itu saya awalnya tidak tahu ada bayaran tambahan selain upah," kata Tina.
Tina sudah beberapa kali berganti pekerjaan sejak saat itu, dan kini menjadi pekerja sosial.
"Kerja di mana saja super saya tetap dibayar dan bisa dilanjutkan. Tiap kali pindah ke tempat baru kita tinggal memberi tahu ke mana super kita harus dibayarkan," kata Tina sambil menambahkan bahwa skema super juga memberikan keamanan dan ketenangan bagi pekerja.
Tak heran, besaran super menjadi pertimbangan beberapa temannya yang mendekati usia pensiun saat mencari pekerjaan.
Baca Juga: Dana Pensiun Anggota DPR Bersifat Seumur Hidup, Bisa Dialihkan Kepada Istri Hingga Anak
"Misalnya ada dua pekerjaan, satu menawarkan super 10 persen dan satu lagi 12 persen, teman-teman ada yang memilih di tempat kerja yang menawarkan 12 persen walau kondisi lain sebenarnya tidak begitu ideal.
"Ini karena mereka mengejar agar simpanan di super semakin besar untuk digunakan nanti."
Kapan dananya boleh diambil?
Dana ini hanya bisa dicairkan ketika kita mencapai usia pensiun, di Australia yakni 65 tahun, atau karena kondisi lainnya yang ditetapkan pemerintah Australia.
Walau masuk ke dalam kategori dana pensiun pribadi, super diatur oleh pemerintah Australia sehingga bersifat mengikat secara hukum.
Kebanyakan dana itu dikelola oleh perusahaan khusus yang akan menginvestasikan dana tersebut sehingga dana yang disimpan berkembang.
Tapi kita juga bisa mengelola sendiri dana yang kita miliki itu, biasa dikenal dengan 'self-managed supernanuation funds' (SMSF), asalkan kita memenuhi syarat.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya
-
Kapan Waktu Terbaik Menyiapkan Dana Pensiun? Ini Strateginya
-
Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan