Majikan atau perusahaan tempat kita bekerja harus membayar kontribusi setiap bulan berapa pun jumlah penghasilan kita.
Sebelumnya, para majikan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka yang berpenghasilan di bawah A$450 (sekitar Rp4,5 juta) per bulan atau bekerja kurang dari 30 jam dibebaskan dari kewajiban membayar super.
Sekarang siapa saja yang bekerja, entah itu penuh waktu, paruh waktu, bahkan pemegang visa sementara di Australia, wajib dibayarkan 'super'-nya.
Cerita warga Indonesia di Australia soal 'superannuation'
Tina Howard pertama kali menjejakkan kaki di Melbourne tahun 2005.
Kepada Sastra Wijaya dari ABC Indonesia, Tina mengatakan dia mengenal super saat dia bekerja sebagai tenaga lepas dalam pemilihan umum negara bagian Victoria beberapa tahun silam.
"Ketika pertama kali kerja, saya ditanya ke mana mereka [pemberi kerja] harus membayarkan super saya ... saat itu saya awalnya tidak tahu ada bayaran tambahan selain upah," kata Tina.
Tina sudah beberapa kali berganti pekerjaan sejak saat itu, dan kini menjadi pekerja sosial.
"Kerja di mana saja super saya tetap dibayar dan bisa dilanjutkan. Tiap kali pindah ke tempat baru kita tinggal memberi tahu ke mana super kita harus dibayarkan," kata Tina sambil menambahkan bahwa skema super juga memberikan keamanan dan ketenangan bagi pekerja.
Tak heran, besaran super menjadi pertimbangan beberapa temannya yang mendekati usia pensiun saat mencari pekerjaan.
Baca Juga: Dana Pensiun Anggota DPR Bersifat Seumur Hidup, Bisa Dialihkan Kepada Istri Hingga Anak
"Misalnya ada dua pekerjaan, satu menawarkan super 10 persen dan satu lagi 12 persen, teman-teman ada yang memilih di tempat kerja yang menawarkan 12 persen walau kondisi lain sebenarnya tidak begitu ideal.
"Ini karena mereka mengejar agar simpanan di super semakin besar untuk digunakan nanti."
Kapan dananya boleh diambil?
Dana ini hanya bisa dicairkan ketika kita mencapai usia pensiun, di Australia yakni 65 tahun, atau karena kondisi lainnya yang ditetapkan pemerintah Australia.
Walau masuk ke dalam kategori dana pensiun pribadi, super diatur oleh pemerintah Australia sehingga bersifat mengikat secara hukum.
Kebanyakan dana itu dikelola oleh perusahaan khusus yang akan menginvestasikan dana tersebut sehingga dana yang disimpan berkembang.
Tapi kita juga bisa mengelola sendiri dana yang kita miliki itu, biasa dikenal dengan 'self-managed supernanuation funds' (SMSF), asalkan kita memenuhi syarat.
Berita Terkait
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Ingin Cepat Punya Dana Pensiun, Generasi Z Mulai Masuk Kelompok Sandwich
-
Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Uang Pensiunan?
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Momen Pamitan Sri Mulyani dari Jabatan Menteri Keuangan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah