Majikan atau perusahaan tempat kita bekerja harus membayar kontribusi setiap bulan berapa pun jumlah penghasilan kita.
Sebelumnya, para majikan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka yang berpenghasilan di bawah A$450 (sekitar Rp4,5 juta) per bulan atau bekerja kurang dari 30 jam dibebaskan dari kewajiban membayar super.
Sekarang siapa saja yang bekerja, entah itu penuh waktu, paruh waktu, bahkan pemegang visa sementara di Australia, wajib dibayarkan 'super'-nya.
Cerita warga Indonesia di Australia soal 'superannuation'
Tina Howard pertama kali menjejakkan kaki di Melbourne tahun 2005.
Kepada Sastra Wijaya dari ABC Indonesia, Tina mengatakan dia mengenal super saat dia bekerja sebagai tenaga lepas dalam pemilihan umum negara bagian Victoria beberapa tahun silam.
"Ketika pertama kali kerja, saya ditanya ke mana mereka [pemberi kerja] harus membayarkan super saya ... saat itu saya awalnya tidak tahu ada bayaran tambahan selain upah," kata Tina.
Tina sudah beberapa kali berganti pekerjaan sejak saat itu, dan kini menjadi pekerja sosial.
"Kerja di mana saja super saya tetap dibayar dan bisa dilanjutkan. Tiap kali pindah ke tempat baru kita tinggal memberi tahu ke mana super kita harus dibayarkan," kata Tina sambil menambahkan bahwa skema super juga memberikan keamanan dan ketenangan bagi pekerja.
Tak heran, besaran super menjadi pertimbangan beberapa temannya yang mendekati usia pensiun saat mencari pekerjaan.
Baca Juga: Dana Pensiun Anggota DPR Bersifat Seumur Hidup, Bisa Dialihkan Kepada Istri Hingga Anak
"Misalnya ada dua pekerjaan, satu menawarkan super 10 persen dan satu lagi 12 persen, teman-teman ada yang memilih di tempat kerja yang menawarkan 12 persen walau kondisi lain sebenarnya tidak begitu ideal.
"Ini karena mereka mengejar agar simpanan di super semakin besar untuk digunakan nanti."
Kapan dananya boleh diambil?
Dana ini hanya bisa dicairkan ketika kita mencapai usia pensiun, di Australia yakni 65 tahun, atau karena kondisi lainnya yang ditetapkan pemerintah Australia.
Walau masuk ke dalam kategori dana pensiun pribadi, super diatur oleh pemerintah Australia sehingga bersifat mengikat secara hukum.
Kebanyakan dana itu dikelola oleh perusahaan khusus yang akan menginvestasikan dana tersebut sehingga dana yang disimpan berkembang.
Tapi kita juga bisa mengelola sendiri dana yang kita miliki itu, biasa dikenal dengan 'self-managed supernanuation funds' (SMSF), asalkan kita memenuhi syarat.
Berita Terkait
-
Purbaya Naikkan Limit Investasi Saham Dana Pensiun dan Asuransi Jadi 20 Persen, Batasi di LQ45
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PELNI, Ini Penyebabnya
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
Menunda Pensiun Bukan Pilihan: 6 Alasan Pentingnya Memulai Sejak Dini
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama