Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terus mendorong penguatan Baznas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, melalui 4 penguatan dan menekankan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Hal itu disebutkan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, KH Achmad Sudrajat, LC., MA, dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
"Baznas RI mencanangkan 4 penguatan untuk mengefektifkan pengelolaan zakat di Indonesia, yakni Penguatan kelembagaan, Penguatan SDM, Penguatan infrastruktur, dan Penguatan jaringan. Berbagai penguatan itu untuk menegaskan posisi Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, dan membuat masyarakat semakin yakin untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas," ucap Achmad.
Proses verifikasi faktual calon pimpinan Baznas di daerah merupakan salah satu upaya Baznas RI untuk mendukung penguatan kelembagaan. Diharapkan, proses ini dapat menghasilkan pimpinan Baznas yang kompeten, berdedikasi, dan bertanggung jawab, dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang disalurkan masyarakat.
"Verifikasi faktual calon pimpinan Baznas dilakukan setelah semua peserta calon pimpinan telah mengikuti uji kompetensi, presentasi makalah, dan wawancara yang dilakukan panitia seleksi. Proses seleksi ketat ini dilakukan demi kemajuan dan mendukung penguatan Baznas di berbagai daerah," katanya.
Achmad turut bersyukur, penguatan yang digencarkan Baznas mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat. Salah satunya melalui Kemendagri yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah.
"Kami optimistis dengan adanya dukungan yang diberikan, Baznas akan semakin unggul dan dapat bekerja maksimal untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan," ucapnya.
Selain 4 penguatan itu, Baznas juga terus mengoptimalkan pengelolaan zakat, dengan menerapkan prinsip 3A, Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Aman Syar'i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan Baznas harus selaras dengan koridor hukum syar'i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan, dan Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di Baznas harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: BNPT Ingatkan Para Pemuka Agama, Dakwah Harus Serukan Kebaikan Bukan Memecah Belah Persatuan
"Berbekal prinsip 3A, pengelolaan ZIS DSKL yang dilakukan Baznas selalu tepat dan laporan keuangannya selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak pertama berdiri hingga kini. Dengan hasil yang baik itu, maka Baznas terus mendorong agar Prinsip 3A ini dapat diterapkan di seluruh Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Ratusan Mahasiswa PMII Minta UMK Banyumas Juga Ikut Naik
-
6 Tingkatan Cinta dalam Islam
-
Habib Jafar Jelaskan Arti Kebahagian Menurut Islam, Mulai Sekarang Lakukan Caranya
-
6 Pendemo Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Kuda Ditangkap
-
Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Suami Istri Melakukan Oral Sex?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?