Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terus mendorong penguatan Baznas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, melalui 4 penguatan dan menekankan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Hal itu disebutkan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, KH Achmad Sudrajat, LC., MA, dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
"Baznas RI mencanangkan 4 penguatan untuk mengefektifkan pengelolaan zakat di Indonesia, yakni Penguatan kelembagaan, Penguatan SDM, Penguatan infrastruktur, dan Penguatan jaringan. Berbagai penguatan itu untuk menegaskan posisi Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, dan membuat masyarakat semakin yakin untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas," ucap Achmad.
Proses verifikasi faktual calon pimpinan Baznas di daerah merupakan salah satu upaya Baznas RI untuk mendukung penguatan kelembagaan. Diharapkan, proses ini dapat menghasilkan pimpinan Baznas yang kompeten, berdedikasi, dan bertanggung jawab, dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang disalurkan masyarakat.
"Verifikasi faktual calon pimpinan Baznas dilakukan setelah semua peserta calon pimpinan telah mengikuti uji kompetensi, presentasi makalah, dan wawancara yang dilakukan panitia seleksi. Proses seleksi ketat ini dilakukan demi kemajuan dan mendukung penguatan Baznas di berbagai daerah," katanya.
Achmad turut bersyukur, penguatan yang digencarkan Baznas mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat. Salah satunya melalui Kemendagri yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah.
"Kami optimistis dengan adanya dukungan yang diberikan, Baznas akan semakin unggul dan dapat bekerja maksimal untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan," ucapnya.
Selain 4 penguatan itu, Baznas juga terus mengoptimalkan pengelolaan zakat, dengan menerapkan prinsip 3A, Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Aman Syar'i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan Baznas harus selaras dengan koridor hukum syar'i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan, dan Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di Baznas harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: BNPT Ingatkan Para Pemuka Agama, Dakwah Harus Serukan Kebaikan Bukan Memecah Belah Persatuan
"Berbekal prinsip 3A, pengelolaan ZIS DSKL yang dilakukan Baznas selalu tepat dan laporan keuangannya selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak pertama berdiri hingga kini. Dengan hasil yang baik itu, maka Baznas terus mendorong agar Prinsip 3A ini dapat diterapkan di seluruh Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Ratusan Mahasiswa PMII Minta UMK Banyumas Juga Ikut Naik
-
6 Tingkatan Cinta dalam Islam
-
Habib Jafar Jelaskan Arti Kebahagian Menurut Islam, Mulai Sekarang Lakukan Caranya
-
6 Pendemo Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Kuda Ditangkap
-
Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Suami Istri Melakukan Oral Sex?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik