Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa hukum era kolonial harus diubah. Ini karena masyarakat Indonesia sekarang sudah menjadi masyarakat nasional.
Menurut Mahfud, perubahan undang-undang Hukum Pidana peninggalan kolonial perlu diubah karena merupakan bentuk perintah konstitusi.
“Hukum kolonial harus diubah karena masyarakat kolonial sudah menjadi masyarakat nasional. Itu saja sederhana,” ujar Mahfud MD dalam Dialog Publik RUU KUHP di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).
Mahfud menjelaskan maksud perubahan hukum era kolonial merupakan perintah konstitusi. Hal tersebut karena satu hari setelah Indonesia merdeka, terbit perintah yang dimuat dalam Pasal 2 UUD 1945.
Perintah ini menyatakan semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum ada aturan baru. Karena itu, kata Mahfud, Indonesia perlu segera membuat hukum baru yang lebih sesuai dengan masyarakat setelah merdeka dan mengubah peninggalan era kolonial.
“Itu hanya berlangsung selama belum dibuat yang baru. Jadi saat itu perintahnya segera dong buat yang baru hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lain lain. Buat yang baru karena itu tidak cocok dengan alam merdeka,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa Kemerdekaan RI Tahun 1945 menghendaki hukum baru. Ini tak lain karena dalil dalam hukum menyatakan bahwa hukum berubah jika masyarakat juga ikut berubah.
Menurutnya, saat Indonesia Merdeka dan bukan lagi negara jajahan, maka hukum yang ada di Indonesia harus merupakan hukum yang dibuat oleh negara merdeka.
Sementara UU Hukum Pidana era kolonial yang berlaku mulai tahun 1918, sejak tahun 1945 direncanakan akan diganti, namun nyatanya selama 77 tahun belum terjadi.
Baca Juga: Loyalis Ferdy Sambo Diyakini Sedang Melakukan Operasi Perlawanan Balik, Ini Skenarionya
“Ide pertama mengganti itu muncul tahun 1963 dan itu terus didiskusikan sampai sekarang, kita berdiskusi untuk membuat hukum pidana agar menyesuaikan dengan masyarakat," jelas Mahfud.
"Dalil dalam ilmu hukumnya paling dasar itu ketika kuliah pertama di fakultas hukum di mana ada masyarakat di situ ada hukum yang sesuai dengan masyarakat itu,” sambungnya.
Mahfud menekankan ketika masyarakat berubah, maka waktu dan budaya akan berubah karena budaya memuat kesadaran hukum masyarakat.
“Jadi KUHP itu dalam rangka menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia dengan hukum pidana modern. Masyarakat sudah merdeka, bersatu, berdaulat, dan sekarang menuju keadilan dan kemakmuran, hukum pidananya seperti apa,” kata Mahfud.
Dia mengulas sejatinya pada tahun 2017 RUU KUHP sudah selesai dan hampir diundangkan. Namun saat itu terdapat perbedaan pendapat soal masalah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sehingga mengalami penundaan.
Penundaan juga terjadi pada tahun 2019. Lalu, lanjut Mahfud, tahun 2022 ketika RUU KUHP akan diundangkan untuk menjadi hadiah HUT RI Ke-77, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU KUHP disosialisasikan lagi ke seluruh elemen masyarakat.
“Diminta sosialisasi lebih ke kampus, LSM, ormas, dan didiskusikan lagi ada nggak yang masih menjadi pertanyaan bagi mereka. Masyarakat harus tahu sehingga ketika nanti diundangkan asas diksi hukum bahwa masyarakat harus dianggap tahu dan terikat begitu hukum diundangkan, itu kita bisa bertanggung jawab," terangnya.
Walaupun bendera hukum itu tidak bisa ‘saya tidak boleh dihukum karena saya tidak tahu’. Yang nggak boleh itu ‘saya tidak boleh dihukum karena waktu saya berbuat hukumnya belum ada’,” tandas Mahfud. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Loyalis Ferdy Sambo Diyakini Sedang Melakukan Operasi Perlawanan Balik, Ini Skenarionya
-
Kepastian Hukum Dibutuhkan Investor untuk Tanam Modal di IKN: Agar Bebas Pungli
-
Azwar Anas Bakal Dilantik sebagai Menteri PAN-RB Siang Ini
-
Diskusi Kolaborasi Kawal Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Adat Riau
-
Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru: Sekarang Masih Menkes
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!