Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]
“Diminta sosialisasi lebih ke kampus, LSM, ormas, dan didiskusikan lagi ada nggak yang masih menjadi pertanyaan bagi mereka. Masyarakat harus tahu sehingga ketika nanti diundangkan asas diksi hukum bahwa masyarakat harus dianggap tahu dan terikat begitu hukum diundangkan, itu kita bisa bertanggung jawab," terangnya.
Walaupun bendera hukum itu tidak bisa ‘saya tidak boleh dihukum karena saya tidak tahu’. Yang nggak boleh itu ‘saya tidak boleh dihukum karena waktu saya berbuat hukumnya belum ada’,” tandas Mahfud. [ANTARA]
Komentar
Berita Terkait
-
Loyalis Ferdy Sambo Diyakini Sedang Melakukan Operasi Perlawanan Balik, Ini Skenarionya
-
Kepastian Hukum Dibutuhkan Investor untuk Tanam Modal di IKN: Agar Bebas Pungli
-
Azwar Anas Bakal Dilantik sebagai Menteri PAN-RB Siang Ini
-
Diskusi Kolaborasi Kawal Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Adat Riau
-
Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir