Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didesak untuk sungguh-sungguh menginvestigasi kasus mutilasi terhadap warga sipil yang diduga melibatkan enam prajurit di Papua.
Desakan itu disampaikan kelompok yang tergabung dalam Front Mahasiswa Papua melalui demonstrasi di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Mahasiswa menolak pelaku diadili secara militer. Mahasiswa mendesak mereka diadili di peradilan pidana umum.
"Untuk memproses enam anggota TNI AD itu harus diproses dalam peradilan umum. Dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak. Tujuannya, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas," kata mahasiswa.
Mahasiswa mengecam peristiwa yang mereka sebut sebagai "pembunuhan diluar hukum."
Desakan mahasiswa disampaikan di hadapan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan komisioner Choirul Anam.
Kepada mahasiswa, Taufan menegaskan bahwa Komnas HAM tidak tinggal diam dengan adanya kasus mutilasi itu.
"Tidak benar kalau kemudian Komnas HAM diam saja terhadap kasus mutilasi ini. Anda bisa cek pernyataan-pernyataan saya, pernyataan-pernyataan Komnas HAM perwakilan Papua. Kami bukan saja mengutuk tindakan yang sangat keji ini, tapi bersungguh-sungguh melakukan investigasi," kata Taufan.
Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Panglima TNI dan sejumlah pihak dan sekarang investigasi sedang berlangsung.
Baca Juga: Seharusnya Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk PC, Bukan kepada Penyidik
"Malam ini (Rabu 7 September) kami mengutus saudara Choirul Anam untuk memperkuat tim yang sekarang sedang bekerja di Papua," ujarnya.
Rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika telah digelar dan terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.
Rekonstruksi diawasi Komnas HAM, Kompolnas, dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang