Suara.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggota lainnya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu karena kasus dugaan menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditangani olehnya.
Ancaman sanksi PTDH terhadap AKP M Fajar itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Zulpan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, AKP Muhammad Fajar saat ini sedang ditahan di tempat khusus (patsus) buntut kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Delapan personel polisi itu sedang ditahan di patsus dan pemberkasan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya oleh Divpropam Polri.
AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya kini ditahan di patsus selama 30 hari, terhitung mulai 6 September hingga 5 Oktober mendatang.
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Zulpan.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan. Nantinya AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan menentukan nasib AKP Fajar dan anak buahnya.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan internal.
"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depan," tuturnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Lakukan Ini Diam-diam di Depan Pembeli, Aksi Pedagang Cilok Bikin Publik Istighfar
-
Kongkalikong dengan Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Resmi Ditahan
-
Pemilik Warung Nyambi Jadi Agen Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi Kuansing
-
Duh! Tiga Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat, Berikut Kasusnya
-
Terancam Dipecat, Kombes Agus Bukan Hanya Rusak Barbuk CCTV Tapi Lakukan Pelanggaran Lain saat Olah TKP
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap