Suara.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan tiba tak lama lagi, yakni terhitung dua tahun mendatang. Adapun para kandidat calon anggota DPR RI 2024 segera menyiapkan diri bersama dengan partai politiknya untuk maju dalam pemilihan umum. Tak lupa, mereka menyiapkan kampanye bersama partainya untuk menggaet suara rakyat terbanyak.
Bukan cuma kampanye, para kandidat anggota legislatif tersebut juga dituntut untuk menyiapkan beberapa syarat dan prasyarat agar dapat mengikuti pemilihan umum.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan agar seorang dapat maju dalam Pemilu dan dipilih menjadi wakil rakyat?
Berikut rincian syarat calon anggota DPR 2024.
Syarat umum calon anggota DPR
Adapun syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengutip penjelasan dari laman resmi situs DPR RI, salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik. Sebab, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.
Terdapat pula beberapa syarat-syarat umum lainnya dalam UU Pemilu yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
SKCK bukan syarat wajib
Meski dalam rincian poin sebelumnya ada syarat seorang calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.
Namun, bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu yang berbunyi demikian: "Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana."
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ada Kejenuhan Publik, Pengamat Nilai Perlu Capres Alternatif
-
Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung
-
Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?
-
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut
-
Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba