Suara.com - Kematian Ratu Elizabeth II membuat anak sulungnya, Pangeran Charles naik takhta menjadi Raja Charles III. Meski begitu, Camilla selaku istri tidak menerima gelar ratu, melainkan queen qonsort atau permaisuri. Apa perbedaan keduanya?
Ada perbedaan antara ratu dengan permaisuri serta alasan mengapa Camilla tidak menyandang gelar yang sama seperti mendiang mertuanya. Nah, selengkapnya bisa disimak melalui penjelasan berikut.
Perbedaan Ratu dan Permaisuri
Ratu atau queen dalam bahasa Inggris merupakan gelar bangsawan dalam kerajaan yang diberikan kepada perempuan penguasa kerajaan, atau sepadan raja bagi laki-laki.
Gelar ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjadi pemimpin kerajaan melalui garis suksesi. Hal tersebut bisa diperoleh jika ratu/raja sebelumnya meninggal dunia atau turun takhta.
Sebagai contoh, jika pewaris taktha utama adalah Putri Anne, anak perempuan satu-satunya Elizabeth, maka ia akan menerima gelar ratu.
Di Indonesia sendiri, istilah ratu berasal dari bahasa Jawa Kuno, yang artinya pemimpin suatu kelompok dan dipakai oleh laki-laki ataupun perempuan.
Namun, dalam sejarahnya, tercatat jumlah ratu lebih sedikit daripada raja. Sebab, di masa lampau perempuan dipandang lemah dan kepemimpinan hanya diperuntukkan bagi laki-laki.
Pasangan dari seorang ratu akan diberi gelar pangeran, bukan raja, untuk memastikan kedudukannya tidak lebih tinggi dari ratu itu sendiri. Seperti halnya, Philip, suami Elizabeth, yang bergelar prince.
Baca Juga: Pidato Pertama Raja Charles III, Foto Mendiang Ratu Elizabeth II di Sampingnya Jadi Sorotan
Sementara itu, gelar permaisuri atau queen consort disematkan untuk istri seorang raja yang memimpin. Pada budaya tertentu, tidak semua istri seorang penguasa dapat langsung menerima gelar tersebut.
Ketika raja memiliki lebih dari satu istri, kedudukan permaisuri lebih tinggi dari pasangannya yang lain. Begitu pula dengan keturunannya. Anak-anak raja dari permaisuri disebut akan memiliki kedudukan lebih tinggi dan menjadi pewaris takhta utama dibandingkan anak-anaknya dari istri yang lain.
Permaisuri juga harus berasal dari keturunan bangsawan atau memiliki status sosial yang tinggi. Setelah resmi, ia akan mengemban tugas sebagai ibu negara. Salah satunya, terlibat dalam urusan politik kerajaan.
Aturan Pewaris Takhta Kerajaan Inggris
Sebelum diubah oleh Elizabeth II, posisi keturunan perempuan sebagai pewaris takhta berada di bawah laki-laki, meski ia lebih tua. Oleh sebab itu, Putri Anne berada di urutan setelah adik-adiknya, Pangeran Andrew dan anak-anaknya serta Pangeran Edward dan anak-anaknya.
Begitu aturannya diubah, Putri Charlotte, anak perempuan Pangeran William, berada di urutan ketiga dalam garis suksesi pewaris takhta. Posisinya lebih tinggi satu tingkat dari sang adik, Pangeran Louis.
Garis suksesi ini memprioritaskan anak sulung. Maka dari itu, Pangeran Charles menerima gelar raja saat sang ratu meninggal dan posisi pewaris takhta utama dipegang oleh William. Ia adalah anak pertama Charles.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Gunakan Kalung Mutiara, Ini Fakta Menarik Gaya Berbusana Ala Ratu Elizabeth II
-
Romo Tirun Kenang Mendiang Ratu Elizabeth II saat ke Jogja, Mahasiswa Buat Teman Sekelas Kagum meski Tertidur
-
Negara dengan Ratu Elizabeth II Sebagai Kepala Negaranya, Ada Tetangga Indonesia
-
Profil Camilla, Istri Kedua Raja Charles III yang Kini Punya Gelar Baru
-
Profil Pangeran Charles, Penerus Takhta Raja Inggris Setelah Ratu Elizabeth II Tiada
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Percepat Pemulihan Pascagempa NTT
-
RAPBN 2027: Daftar 10 Kementerian Lembaga dengan Anggaran Tertinggi, BGN Pertama Tapi Dipangkas
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan