Jakarta International Stadium (JIS) dikelola oleh PT Jakarta Propertindo. Pihaknya mengatakan JIS telah memenuhi standar stadion menurut Federation Internationale de Football Association (FIFA).
Namun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyebut JIS belum layak menggelar pertandingan Indonesia vs Curacao yang diadakan pada 27 September 2022. Pasalnya pertandingan ini berstatus FIFA Matchday.
Untuk mengetahui lebih lanjut, terdapat daftar standar stadion menurut FIFA. Pertama kali yang harus diperhatikan adalah proses secara keseluruhan, desain, konstruksi, aspek operasional, dan lain sebagainya. Berikut ini daftar standar stadion menurut FIFA:
1. Standar Lokasi dan Perencanaan
Sebuah standar stadion menurut FIFA harus terletak di kawasan yang luas dan memungkinkan keselamatan, keamanan dan efisiensi operasional yang optimal. Tata letak juga harus diperhatikan seperti cek tiket final dan lain sebagainya.
2. Tempat Duduk Penonton dan Area
Tempat duduk penonton juga harus dievaluasi secara berkala termasuk desainnya. Alasannya yakni karena tipe tempat duduk akan berpengaruh secara signifikan terhadap kenyamanan dan keamanan.
Tempat duduk penonton harus tahan api dan awet. Berkaitan dengan warna, perubahan iklim dapat mempengaruhi kenyamanan, oleh karena itu penting untuk memilih warna yang menyerap panas atau tidak menyerap panas.
3. Area Sekitar
Baca Juga: 9 Poin yang Bikin PSSI Bilang Stadion JIS Dinilai Tidak Layak: dari Parkir hingga Biaya Sewa
Area sekitar lapangan juga harus diperhatikan seperti area pemanasan, papan iklan, halfway line, centre circle, touch line, pencahayaan, interaksi penonton dengan pemain, dan jalur keselamatan keadaan darurat, staf medis yang dapat langsung mendatangi pemain yang cedera serta keperluan lainnya harus diperhatikan.
4. Kenyamanan dan Keamanan
Stadion harus dilengkapi dengan keamanan dan kenyamanan seperti keselamatan dari bencana dan lain sebagainya. Oleh karena itu, stadion harus menyediakan alat pemadam kebakaran, alat pendeteksi bahaya, jalur evakuasi, jalur keluar, CCTV, ruang medis publik dan pemain, dan lain sebagainya.
5. Tanda Ruangan dan Arah
Standar stadion menurut FIFA juga harus dilengkapi dengan penanda ruangan dan arah. Ini akan memberikan pengalaman baik bagi setiap orang. Tanda-tanda tersebut seperti tempat duduk, jalur masuk, jalur keluar, larangan, informasi, dan lain sebagainya.
6. Sistem Teknis dan Pelayanan
Berita Terkait
-
PSMS Menang Tipis Lawan Karo United 1-0 Liga 2, Ayam Kinantan Puncaki Klasemen
-
Media Vietnam Ketar-ketir Timnas Indonesia Pakai SUGBK di Piala AFF 2022
-
Jelang Arema vs Persib, Marc Klok Akui Tak Mudah Bermain di Depan Ribuan Aremania
-
9 Poin yang Bikin PSSI Bilang Stadion JIS Dinilai Tidak Layak: dari Parkir hingga Biaya Sewa
-
Lakoni Laga di 'Kampung Halaman', FC Bekasi City Didukung Suporter via Medsos
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu