Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hari ini, Senin (12/9/2022). Sidang kali ini beragendakan putusan dari majelis hakim dengan terdakwa Edy Mulyadi.
Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijadwalkan sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai.
"Agenda putusan pukul 09.00 WIB. Ruang sidang Hatta Ali,"dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, terdakwa Edi Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai Edy Mulyadi terbukti bersalah menyebarkan konten - konten berita bohong melalui akun youtube miliknya. Salah satunya terkait ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
"Dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak,"kata Jaksa dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara," tambahnya.
Adapun hal memberatkan terdakwa Edy Mulyadi, karena menimbulkan banyaknya pernyataan sikap dan aksi demonstrasi di wilayah Kalimantan dan dunia maya.
"Akibat perbuatan terdakwa terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia," ucap jaksa.
Baca Juga: Kronologi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi hingga Dituntut 4 Tahun Penjara
Untuk hal meringankan, terdakwa Edy Mulyadi belum pernah menjalani masa hukuman.
Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi hingga Dituntut 4 Tahun Penjara
-
3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
-
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Jalani Sidang Perdana Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Optimis Tak Divonis Bersalah
-
Terpopuler: Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Ratusan Kios Lenggang Jakarta Terbakar
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!