Suara.com - Amarah Presiden Joko Widodo kembali meluap beberapa waktu lalu, tatkala ia mengetahui banyaknya keluhan yang masuk mengenai lambannya kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Keluhan tersebut terkait dengan lambannya pembuatan Visa On Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Karena itulah presiden menegur keras Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membenahi kinerja anak buahnya.
Jika tak juga ada perbaikan, presiden meminta seluruh jajaran di Deirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diganti.
“Ganti itu kalau kira-kira memang enggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, enggak akan berubah," ujar Jokowi kepada Menkumham.
Presiden Jokowi memiliki alasan kuat mengapa ia begitu marah mengetahui adanya keluhan dalam pelayanan visa dan Kitas di Ditjen Imigrasi.
Menurut Prseiden, salah satu pemohon VoA dan Kitas tersebut adalah para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Inilah yang menurut presiden penting. Sebab jika pelayanan visa dan Kitas terhambat, maka bisa mempengaryhu iklim investasi di Indonesia.
Lantas apakah itu Visa on Arrival dan Kitas? Berikut ulasannya.
Kitas
Mengutip laman soekarnohatta.imigrasi.go.id, Kitas merupakan sebuah karti izin tinggal di Indonesia dengan durasi masa tinggal yang terbatas. Kartu ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Masa tinggalnya bermacam-macam, mulai dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Dan jika dibutuhkan, lamanya izin tinggal yang tercantum dalam Kitas tersebut dapat diperpanjang.
WNA yang biasa mengajukan permohonan Kitas bermacam-macam profesi dan latar belakang, dan juga berbeda-beda maksud dan tujuannya. Diantaranya adalah:
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.
Visa on Arrival
Berbeda dengan Kitas, Visa on Arrival (VoA) merupakan sebuah visa yang hanya berlaku khusus bagi warga negara tertentu yang berkunjung ke Indonesia.
VoA diberikan kepada warga asing yang bernjung ke Indonesia dengan beragam keperluan an urusan, seperti bisnis, liburan hingga kunjungan sosial.
Berbeda dengan visa pada umum ya, Visa on Arrival dibuat oleh pemohon ketika sampai di negara tujuan. Jadi bisa dibayangkan jika layanan VoA lamban, sementara pemohonnya sudah tiba di Indonesia.
Bagi WNA yang memegang VoA, maka ia bisa melakukan perpanjangan hanya satu kali. Setelah itu ia tidak boleh memperpanjangnya kembali.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Polisi Pelanggar HAM
-
Menang Gugatan, Warga Padang Desak Presiden Jokowi Kembalikan Utang Negara Rp 62 Miliar
-
Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Gunakan APBD, Tahan Laju Inflasi Dampak Kenaikan BBM
-
Ancam Ganti Dirjen Imigrasi, 5 Fakta Presiden Jokowi Marah Layanan Visa dan Kitas Ruwet
-
Driver Ojol soal BLT Jokowi Rp 150 Ribu per Bulan: Beli Tempe Saja Enggak Dapet
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT