Suara.com - Amarah Presiden Joko Widodo kembali meluap beberapa waktu lalu, tatkala ia mengetahui banyaknya keluhan yang masuk mengenai lambannya kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Keluhan tersebut terkait dengan lambannya pembuatan Visa On Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Karena itulah presiden menegur keras Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membenahi kinerja anak buahnya.
Jika tak juga ada perbaikan, presiden meminta seluruh jajaran di Deirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diganti.
“Ganti itu kalau kira-kira memang enggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, enggak akan berubah," ujar Jokowi kepada Menkumham.
Presiden Jokowi memiliki alasan kuat mengapa ia begitu marah mengetahui adanya keluhan dalam pelayanan visa dan Kitas di Ditjen Imigrasi.
Menurut Prseiden, salah satu pemohon VoA dan Kitas tersebut adalah para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Inilah yang menurut presiden penting. Sebab jika pelayanan visa dan Kitas terhambat, maka bisa mempengaryhu iklim investasi di Indonesia.
Lantas apakah itu Visa on Arrival dan Kitas? Berikut ulasannya.
Kitas
Mengutip laman soekarnohatta.imigrasi.go.id, Kitas merupakan sebuah karti izin tinggal di Indonesia dengan durasi masa tinggal yang terbatas. Kartu ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Masa tinggalnya bermacam-macam, mulai dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Dan jika dibutuhkan, lamanya izin tinggal yang tercantum dalam Kitas tersebut dapat diperpanjang.
WNA yang biasa mengajukan permohonan Kitas bermacam-macam profesi dan latar belakang, dan juga berbeda-beda maksud dan tujuannya. Diantaranya adalah:
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.
Visa on Arrival
Berbeda dengan Kitas, Visa on Arrival (VoA) merupakan sebuah visa yang hanya berlaku khusus bagi warga negara tertentu yang berkunjung ke Indonesia.
VoA diberikan kepada warga asing yang bernjung ke Indonesia dengan beragam keperluan an urusan, seperti bisnis, liburan hingga kunjungan sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Polisi Pelanggar HAM
-
Menang Gugatan, Warga Padang Desak Presiden Jokowi Kembalikan Utang Negara Rp 62 Miliar
-
Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Gunakan APBD, Tahan Laju Inflasi Dampak Kenaikan BBM
-
Ancam Ganti Dirjen Imigrasi, 5 Fakta Presiden Jokowi Marah Layanan Visa dan Kitas Ruwet
-
Driver Ojol soal BLT Jokowi Rp 150 Ribu per Bulan: Beli Tempe Saja Enggak Dapet
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal