Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipersiapkan sebagai syarat pendataan tenaga non ASN 2022.
Pendataan pegawai tenaga non ASN tersebut sebagaimana mengacu dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Adapun pendataan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pendaftaran Non ASN. Oleh karena itu, pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi.
Pendataan tenaga honorer dilakukan secara online melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tenaga honorer harus memahami terkait ketentuan, skema, dokumen, hingga syarat yang perlu disiapkan dalam pendataan tenaga non ASN 2022. Lantas apa saja dokumen dan syarat yang dibutuhkan?
Dokumen Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Sebelum melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN 2022, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh peserta, antara lain yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait
- Kartu keluarga(KK)
- Ijazah terakhir
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti atau slip pembayaran gaji
Jika SK atau kontrak kerja hilang, maka peserta yang bersangkutan dapat menggunakan fotokopi SK yang sebelumnya sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat di mana SK tersebut dikeluarkan. Selain itu, peserta juga bisa memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Melansir laman resmi BKN, ada beberapa syarat pendataan tenaga honorer atau Non ASN tahun 2022 yang meliputi:
Baca Juga: Berkejaran dengan Waktu, MenPANRB Genjot Penyelesaian Tenaga Honorer Non-ASN
- Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Kriteria Kelompok Tidak Termasuk Pendataan Non ASN 2022
Sedangkan, terdapat tiga kelompok yang tidak termasuk dalam kategori atau kriteria pendataan, di antaranya sebagai berikut:
- Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Cara Pendaftaran Akun Pendataan Tenaga Non ASN
Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan ketika proses pendaftaran akun, yaitu:
- Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun baru.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
- Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’.
- Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.
- Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum.
- Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.
- Kika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2.
- Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.
- Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.
- Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’.
Demikian tadi informasi mengenai syarat pendataan tenaga non ASN 2022. Jika Nada termasuk ke dalam kriteria pendataan dan sudah memenuhi syarat yang disebutkan di atas, segera daftarka diri Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money
-
Anak Ade Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo? Idrus Marham Ngarep Kader Golkar Isi Kursi Menpora Lagi
-
Pendidikan Kelas Dunia Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo yang Mundur dari DPR Karena Kepleset Lidah
-
Mahfud MD Memprediksi Akan Ada Reshuffle Lagi Oktober Mendatang
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
Jalankan Program Prabowo Tiga Juta Rumah, Pramono Targetkan Bangun 19.809 Hunian Tahun Ini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!