Suara.com - Pemerintah kini mengendalikan aset PT Bogor Raya Development yang menjadi obyek penyitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Namun, Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Mitra (LSM) Law Firm, Leonard Arpan Aritonang menyebut kalau aset kliennya itu milik investor asing bukan milik obligor manapun.
Leonard mengaku kalau pihaknya tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) untuk meluruskan kekeliruan Satgas BLBI. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 226/G/2022/PTUN.JKT dan No. 227/G/2022/PTUN.JKT.
"Melalui proses jawab-jinawab dalam persidangan, kami telah menunjukkan secara gamblang bahwa PT Bogor Raya Development adalah milik investor asing yang terdaftar secara resmi di Malaysia," kata Leonard dalam keterangan persnya, Senin (12/9/2022).
"Besar harapan kami, Majelis Hakim dapat dengan penuh kebijaksanaan melihat dan meluruskan kekeliruan ini,” sambungnya.
Leonard lantas menerangkan kalau sejak tahun 2004 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui Surat Persetujuan Kepala BKPM Nomor 70/V/PMA/2004 tentang Perubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tertanggal 16 Juli 2004, telah menyetujui perubahan status PT Bogor Raya Development dari semula Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi berstatus Penanaman Modal Asing karena dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing bernama Golden Horse Ltd.
Kemudian, berdasarkan penelusuran pada laman resmi milik Labuan Financial Services Authority (https://www.lfsacoral.gov.my/reefs/), Golden Horse Ltd. merupakan perusahaan aktif yang didirikan menurut hukum negara Malaysia dan terdaftar dengan nomor registrasi LL03494.
Golden Horse Ltd sendiri tercatat beralamat di Tiara Labuan Jalan Tanjung Batu 87000, Federal Territories of Labuan, Malaysia. Pemegang saham perusahaan lainnya adalah warga negara Hong Kong bernama Hui Hoi Fung Frank (10 persen).
Aset PT Bogor Raya Disita
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut obyek yang disita Satgas BLBI berupa fasilitas umum, lapangan golf hingga hotel milik PT Bogor Raya Development akan dibiarkan beroperasi. Namun, menurutnya, pengelolaan aset PT Bogor Raya Development kini di bawah kendali negara.
Baca Juga: Tanah Warga Jasinga Disita Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto Buka Suara
"Karena di tempat penyitaan ini atau di objek penyitaan ini yaitu PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan, termasuk fasilitas umum fasilitas olahraga Hotel, lapangan golf dan sebagainya itu, terus silakan beroperasi. Tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," ujar Mahfud dalam jumpa pers penyitaan aset di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Adapun aset yang disita senilai Rp2 triliun di antaranya yakni tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Hektar termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel di kelurahan Sukaraja, Bogor. Kepemilikan aset yang disita pemerintah itu atas nama nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak yang terafiliasi.
Mahfud menegaskan pemerintah akan terus melakukan penyitaan meski ada pihak-pihak yang keberatan.
"Perdebatan silakan dilanjutkan, kami akan berjalan terus," ucap Mahfud.
Selain itu, mantan Ketua MK itu berharap Satgas Penanganan BLBI terus melakukan langkah-langkah sesuai dengan prioritas hingga akhir masa tugas tahun 2023.
"Saya berharap sesudah ini, Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sesuai dengan yang telah dibuat di dalam urutan prioritas sehingga kita sampai tahun 2023 itu sudah selesai sampai akhir, mudah-mudahan sesuai dengan urutan prioritas itu," katanya.
Berita Terkait
-
Urus Soal 300 Sertipikat Tanah Warga yang Disita Satgas BLBI, Menteri ATR/BPN: Tidak Bakal Merugikan Rakyat
-
Hotel hingga Lapangan Golf Disita Satgas BLBI, Aset Milik PT Bogor Raya Development Dibiarkan Tetap Beroperasi
-
Capai Rp2 Triliun, Satgas BLBI Sita Tanah, Hotel, hingga Lapangan Golf Milik PT Bogor Raya Development
-
Kemplang Dana Rp5,3 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Trijono Gondokusumo di Kawasan Bogor
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid