Suara.com - Jika kita mendengar nama Edy Mulyadi, ingatan kita mungkin akan kembali pada kasus ‘Jin buang anak’ yang pernah ramai beberapa waktu lalu.
Akibat ucapannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin buang anak pada awal 2022 lalu, Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum.
Karena itulah pada Kamis (1/9/2022) lalu ia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy Mulyadi kemudian divonis hukuman selama tujuh bulan 15 hari atas kasus 'jin buang anak' oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Siapakah sosok Edy Mulyadi dan bagaimana kronologi kasusnya? Berikut ulasannya.
Edy Mulyadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1966. Ia dikenal sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Sebelum namanya mencuat gara-gara kasus itu, Edy pernah berkarier sebagai jurnalis. Ia diketahui pernah bergabung dengan sejumlah media nasional diantaranya Media Indonesia, Metro TV, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan media Warta Ekonomi, hingga Forum News Network.
Ia mengawali karier sebagai jurnalis di Harian Neraca dan ia juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sejak 22 Mei 1995.
Sejak 2014, Edy Muyadi juga aktif sebagai penulis di Kompasiana. Disana, dalam keterangan profilnya, Edy mencantumkan sebagai jurnalis, media trainer serta konsultan atau praktisi public relation.
Baca Juga: Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Ketika menulis di Kompasiana, Edy sering membuat tulisan dengan tema yang mengkritik kebijakan dan kinerja Presiden Joko Widodo.
Terjun ke politik
Pada 2019, Edy memutuskan untuk terjun ke pentas politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketika itu ia mencoba peruntungan dengan menjajal sebagai calon legislatif untuk DPR RI di daerah pemilihan Jakarta 3 yang mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Namun ia gagal mendapatkan kursi di parlemen. Ketika pemilu usai, ia tak lagi menjadi bagian dari PKS.
Meski begitu, semangatnya untuk selalu kontra dengan pemerintah Jokowi terus membara. Dan semua itu ia salurkan melalui video-video yang ia buah dan ia unggah di kanal YouTube pribadinya, yakni ‘Bang Edy Channel’.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan