Suara.com - Jika kita mendengar nama Edy Mulyadi, ingatan kita mungkin akan kembali pada kasus ‘Jin buang anak’ yang pernah ramai beberapa waktu lalu.
Akibat ucapannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin buang anak pada awal 2022 lalu, Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum.
Karena itulah pada Kamis (1/9/2022) lalu ia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy Mulyadi kemudian divonis hukuman selama tujuh bulan 15 hari atas kasus 'jin buang anak' oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Siapakah sosok Edy Mulyadi dan bagaimana kronologi kasusnya? Berikut ulasannya.
Edy Mulyadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1966. Ia dikenal sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Sebelum namanya mencuat gara-gara kasus itu, Edy pernah berkarier sebagai jurnalis. Ia diketahui pernah bergabung dengan sejumlah media nasional diantaranya Media Indonesia, Metro TV, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan media Warta Ekonomi, hingga Forum News Network.
Ia mengawali karier sebagai jurnalis di Harian Neraca dan ia juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sejak 22 Mei 1995.
Sejak 2014, Edy Muyadi juga aktif sebagai penulis di Kompasiana. Disana, dalam keterangan profilnya, Edy mencantumkan sebagai jurnalis, media trainer serta konsultan atau praktisi public relation.
Baca Juga: Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Ketika menulis di Kompasiana, Edy sering membuat tulisan dengan tema yang mengkritik kebijakan dan kinerja Presiden Joko Widodo.
Terjun ke politik
Pada 2019, Edy memutuskan untuk terjun ke pentas politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketika itu ia mencoba peruntungan dengan menjajal sebagai calon legislatif untuk DPR RI di daerah pemilihan Jakarta 3 yang mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Namun ia gagal mendapatkan kursi di parlemen. Ketika pemilu usai, ia tak lagi menjadi bagian dari PKS.
Meski begitu, semangatnya untuk selalu kontra dengan pemerintah Jokowi terus membara. Dan semua itu ia salurkan melalui video-video yang ia buah dan ia unggah di kanal YouTube pribadinya, yakni ‘Bang Edy Channel’.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
-
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
Rudianto Lallo Soroti Teror Bom di Sekolah Internasional, Mendesak Respons Cepat Kepolisian
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!