Di channel YouTube inilah ia tersandung masalah ‘jin buang anak’, dimana ia mengatakan hal tersebut di salah satu videonya yang kemudian membawanya berurusan dengan hukum.
Kronologi kasus ‘Jin buang anak’
Awal 2022, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di channel YouTubenya. Video itu berisi pernyataan dirinya ketika mengomentari rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dan dalam video itu, ia menyebut jika lokasi pembangunan IKN tersebut sebagai ‘tempat jin buang anak’. Istilah itu ia gunakan untuk menyatakan kalau lokasi IKN tersebut sangat jauh dari kata maju.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut.
Istilah ‘tempat jin buang anak’ yang digunakan Edy Mulyadi ketika mengomentari lokasi pembangunan IKN ternyata berbuntut panjang.
Sejumlah pihak mengaku tersinggung dengan istilah itu dan melaporkan Edy ke kepolisian. Dua laporan masuk ke Bareskrim Polri, satu laporan di Polda Sulawesi dan satu laporan di Polda Kalimantan Timur.
Salah satu pihak yang melaporkan Edy Mulyadi adalah Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur pada Minggu (23/1/2022), di Polda Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mencatat sedikitnya ada 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait ucapan Edy tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Menyadari ucapannya berbuntut panjang dan membuat sejumlah pihak gerah, Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf atas ucapannya itu.
Dalam permintaan maafnya, ia coba menjelaskan kalau istilah ‘jin buang anak’ yang ia gunakan adalah sebuah istilah umum yang sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan sebuah tempat yang ada di kejauhan.
Ternyata permintaan maaf Edy tidak mempan. Kepolisian tetap memproses kasusnya. Edy sempat gentar menghadapi pemeriksaan polisi dengan mangkir dari pemeriksaan kepolisian pada 28 Januari 2022. Namun akhirnya ia memenuhi panggilan kepolisian pada 31 Januari 2022.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada 31 Januari 2022.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi terus bergulir, hingga pada Kamis (1/9/2022) Jaksa Penuntut Umum menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Edy terbukti menyebarkan berita bohong mengenai lokasi IKN dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend