Di channel YouTube inilah ia tersandung masalah ‘jin buang anak’, dimana ia mengatakan hal tersebut di salah satu videonya yang kemudian membawanya berurusan dengan hukum.
Kronologi kasus ‘Jin buang anak’
Awal 2022, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di channel YouTubenya. Video itu berisi pernyataan dirinya ketika mengomentari rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dan dalam video itu, ia menyebut jika lokasi pembangunan IKN tersebut sebagai ‘tempat jin buang anak’. Istilah itu ia gunakan untuk menyatakan kalau lokasi IKN tersebut sangat jauh dari kata maju.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut.
Istilah ‘tempat jin buang anak’ yang digunakan Edy Mulyadi ketika mengomentari lokasi pembangunan IKN ternyata berbuntut panjang.
Sejumlah pihak mengaku tersinggung dengan istilah itu dan melaporkan Edy ke kepolisian. Dua laporan masuk ke Bareskrim Polri, satu laporan di Polda Sulawesi dan satu laporan di Polda Kalimantan Timur.
Salah satu pihak yang melaporkan Edy Mulyadi adalah Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur pada Minggu (23/1/2022), di Polda Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mencatat sedikitnya ada 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait ucapan Edy tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Menyadari ucapannya berbuntut panjang dan membuat sejumlah pihak gerah, Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf atas ucapannya itu.
Dalam permintaan maafnya, ia coba menjelaskan kalau istilah ‘jin buang anak’ yang ia gunakan adalah sebuah istilah umum yang sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan sebuah tempat yang ada di kejauhan.
Ternyata permintaan maaf Edy tidak mempan. Kepolisian tetap memproses kasusnya. Edy sempat gentar menghadapi pemeriksaan polisi dengan mangkir dari pemeriksaan kepolisian pada 28 Januari 2022. Namun akhirnya ia memenuhi panggilan kepolisian pada 31 Januari 2022.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada 31 Januari 2022.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi terus bergulir, hingga pada Kamis (1/9/2022) Jaksa Penuntut Umum menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Edy terbukti menyebarkan berita bohong mengenai lokasi IKN dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air