Suara.com - Penanganan pengungsi harus dijalankan dengan cepat untuk mendapatkan kepastian status dan negara penempatan, kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani.
"Penantian bertahun-tahun yang menimpa ribuan pengungsi Afganistan adalah bencana kemanusiaan yang seharusnya jadi pertimbangan Australia dan negara-negara barat yang menjunjung tinggi nilai HAM dan Kemanusiaan," kata Julius dalam keterangan tertulis, hari ini.
Julius menyebutkan pemerintah Indonesia menerima para pengungsi dari Afganistan dengan alasan kemanusiaan, padahal Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang status pengungsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967) sehingga Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya.
Namun demikian, Indonesia bersedia menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri dengan alasan kemanusiaan.
Julius Ibrani mengatakan situasi Indonesia yang kedatangan pengungsi Afganistan, seperti Turki yang kebanjiran pengungsi konflik di Irak-Afganistan, dan Afrika yang ingin ke negara Uni Eropa.
“Negara kita ini seperti tembok penahan bagi Australia sebagai tujuan akhir pengungsi yang datang dari Afganistan dan daerah konflik sekitarnya yang bermaksud menyeberang ke Australia,” kata Julius.
Menurut data UNHCR (Badan PBB untuk Urusan Pengungsi) per September 2021 tercatat sebanyak 7.458 orang pengungsi Afganistan ada di Indonesia. Sebagian lagi sudah berhasil menyeberang ke Australia pada masa awal Perang Afganistan pada tahun 2001.
Pekan ini, UNHCR mengadakan pertemuan di Markas Besar di Jenewa, Swiss. Julius berharap melalui pertemuan tersebut dapat menemukan jalan keluar mengenai keberadaan belasan ribu pengungsi yang didominasi pengungsi Afganistan di Indonesia.
Baca Juga: Pengungsi Afghanistan: "Kalau Saya Bertahan, Saya Pasti Sudah Mati"
Berita Terkait
-
Tim UGM Temukan Penyakit Kulit dan Diare Dominasi Korban Bencana Sumatra
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
Status Bencana Nasional Masih Wacana, Pengungsi Aceh Sudah Terancam
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan
-
Suasana Pasca Banjir Bandang di Sumatera
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Ini Sikap Ideologis, Bukan Sekadar Politik Praktis
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!