Suara.com - Polri menilai sah-sah saja jika Polda Metro Jaya ingin memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Hal itu disebut menjadi hak dari Jerry selaku terperiksa.
"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan (hukum)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Kendati begitu, Dedi menegaskan sanksi PDTH yang dijatuhkan terhadap Jerry sudah sesuai dengan mekanisme. Tujuannya, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
"Sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil," katanya.
Tuai Sorotan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sebelumnya menilai sikap Polda Metro Jaya memberikan bantuan hukum terhadap Jerry sebagai bentuk perlawanan terhadap Mabes Polri. Sekaligus, dianggap sebagai hal yang tak patut dipertontonkan kepada masyarakat.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Bambang tak memungkiri mendapat pendampingan hukum memang merupakan hak setiap orang. Namun, menurutnya bukan berarti Polda Metro Jaya dapat serta merta membela anggotanya yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dijatuhi sanki PDTH oleh Polri.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujarnya.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pernah menyebut bantuan hukum ini akan diberikan kepada Jerry apabila dibutuhkan saat proses hukum selanjutnya. Meski, kekinian Jerry tidak lagi tercatat sebagai anggota Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Sementara terkait putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang menjatuhkan sanksi PDTH, Polda Metro Jaya mengklaim menyerahkan sepenuhnya kepada Jerry.
"Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikam kepada yang bersangkutan, karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding," katanya.
Dipecat Tidak Hormat
Berita Terkait
-
Polda Metro Beri Pendampingan Hukum Ke AKBP Jerry Siagian, Pengamat ISESS: Kode Etik Satpam Lebih Bagus Dibanding Polri
-
Soal Penegakan Kode Etik Kepolisian, Bambang Rukminto: Harusnya Polri Belajar dari Satpam
-
Saran Pengamat ISESS Soal Polda Metro Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry: Belajar ke Satpam, Kode Etik Lebih Bagus dari Polisi
-
Pengamat ISESS Nilai Polda Metro Melawan Mabes Polri Pada Kasus AKBP Jerry
-
Polda Metro Beri Bantuan Hukum Buat AKBP Jerry Usai Dipecat, Pengamat ISESS: Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian