Suara.com - Polri membeberkan peran mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF hingga akhirnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Salah satu Brigadir Frillyan, yakni merampas handphone atau HP milik wartawan saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peran tersebut diketahui berdasar keterangan Bharada Sadam yang juga telah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lantaran menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan Detik dan CNN Indonesia.
"Dia (Frillyan) dari (keterangan) Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Brigadir Frillyan digelar pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Ada empat saksi yang dihadirkan, salah satunya Bharada Sadam.
Dalam persidangan perbuatan Frillyan merampas HP milik wartawan itu dinilai sebagai perbuatan tercela dan tidak profesional. Sehingga dia pun dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rahmat seperti dikutip dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022) malam.
Selain sanksi administratif, Frillyan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada pimpinan Polri. Atas putusan tersebut Frillyan menerima dan tidak menyatakan banding.
"Siap menerima," ucap Frillyan.
Baca Juga: Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!
Lima Polisi Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini, dari ketujuh tersangka empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Berita Terkait
-
Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!
-
Bharada E dalam Bahaya, Pengacara: Ada Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector
-
Skenario Ferdy Sambo Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Jadi Tumbal?
-
Muncul Rekening Gendut Ferdy Sambo, Putri Pakai Banyak Rekening Atas Nama Ajudan, Diakui
-
Terbongkar! Bripka RR Sita 2 Senpi Brigadir J di Magelang, Ini Alasannya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah