Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi salah satu anggota Polri yang dipecat dampak dari kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, ia balik melawan dengan bantuan hukum dari Polda Metro Jaya.
Bantuan dari Polda Metro Jaya itu pun dinilai sebagai bentuk perlawanan dengan Mabes Polri. Hal ini dikatakan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Namun menurut Polda Metro Jaya, perlawanan AKBP Jerry itu merupakan tindakan yang sah karena telah menjadi hak terperiksa.
Publik pun mempertanyakan sosok AKBP Jerry yang sudah membuat dua divisi kepolisan seolah saling melawan itu.
AKBP Jerry Raymond Siagian adalah seorang lulusan Akademi Kepolisian yang lahir pada 1979. Kini ia berusia 43 tahun.
Kariernya di kepolisian cukup baik. Ia memiliki pengalaman di Bidang Reserse. Jerry Raymond pernah menjabat sebagai Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia juga memiliki prestasi dalam menangani kasus terkenal. Salah satu kasus yang sempat ditanganinya adalah kasus hoaks Ratna Sarumpaet 2018. Ia juga menangani kasus penipuan CPNS Olivia Nathania yakni anak dari Nia Daniaty.
Atas prestasi dan keberhasilannya, pada 26 Juli 2021 ia dipromosikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor: ST/1507/VII/KEP/2021 menjadi Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Siapa sangka, jabatan tersebut ternyata menjadi jabatan terakhir AKBP Jerry Raymond Siagian si kepolisian. Ia dimutasi ke Yanma Polri pada 23 Agustus 2022 dengan 23 personel Polri lain buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas tindakannya tersebut, ia didakwa Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Ia menjalani Sidang Kode Etik yang digelar pada 9 September 2022. Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri menghadirkan sebanyak 13 saksi dalam sidang tersebut. 13 saksi tersebut yakni 11 anggota polisi dan 2 orang dari unsur lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Kesebelas anggota polisi tersebut adalah AKBP RRS, AKBP P, Kompol DKZ, AKP AE, AKBP HSH, Kompol GAA, Kompol ESL, AKBP HZ, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Bripka RR: Pasca Insiden Penembakan Para Pelaku Berkumpul di Provos Polri, Mereka Terlibat Obstruction of Justice
-
Merinding ! Terkuak Fakta Dibalik Misteri Tewasnya Brigair J, Inilah Pengakuan Lima Tersangka yang Sebenarnya
-
Nasib Bharada E Diujung Jurang, Seolah Jadi Tumbal Sambo, Ada Salah Tafsir Artikan Perintah Jenderal: Bukan Disuruh Bunuh
-
Keanehan Ferdy Sambo Susah-susah Bunuh Brigadir J di Rumah Dinas, Komnas HAM: Kan Bisa ke Depok
-
Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman