Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Sidang digelar buntut ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya mengatakan, sidang telah digelar sejak pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji dengan dihadiri empat saksi, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Banum Urtu Biro Provos Divisi Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto. Dia dihukum karena ikut mengintimidasi wartawan bersama dua pelanggar lainnya, yakni Bharada Sadam dan mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Sejumlah Anggota Polri Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga: Ikut Intimidasi Wartawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Dihukum Demosi 1 Tahun
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya
-
Ikut Intimidasi Wartawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Dihukum Demosi 1 Tahun
-
Teka-teki Putri Candrawathi Pinjam Nama Brigadir J dan Bripka RR Buat Buka Rekening Bank
-
Ada Apa Istri Ferdy Sambo Rutin Isi Rekening Brigadir J hingga Ratusan Juta
-
Dampingi Banding AKBP Jerry Raimond Siagian Antek Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Melawan Mabes Polri?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta