Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Sidang digelar buntut ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya mengatakan, sidang telah digelar sejak pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji dengan dihadiri empat saksi, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Banum Urtu Biro Provos Divisi Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto. Dia dihukum karena ikut mengintimidasi wartawan bersama dua pelanggar lainnya, yakni Bharada Sadam dan mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Sejumlah Anggota Polri Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga: Ikut Intimidasi Wartawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Dihukum Demosi 1 Tahun
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya
-
Ikut Intimidasi Wartawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Dihukum Demosi 1 Tahun
-
Teka-teki Putri Candrawathi Pinjam Nama Brigadir J dan Bripka RR Buat Buka Rekening Bank
-
Ada Apa Istri Ferdy Sambo Rutin Isi Rekening Brigadir J hingga Ratusan Juta
-
Dampingi Banding AKBP Jerry Raimond Siagian Antek Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Melawan Mabes Polri?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh