"Selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik SK sebesar Rp 98,7 miliar," ujarnya
Ghufron mengatakan karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka SK hanya sebesar Rp 3,3 Miliar.
"Masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," kata Ghufron
Tersangka KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah Rp 13, 8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari tersangka SK.
"Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," kata Ghufron
Sehingga, perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan. Dimana, peraturan direktur dan peraturan direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan menengah melalui perantara.
Kemudian, Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman atau pembiayaan di lingkungan LPDB KUMKM.
Maka itu, KPK menduga adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar.
"Akibat perbuatan para persangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," imbuhnya
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai, 15 September sampai 4 Oktober 2022.
Tersangka KD ditahan di Gedung Merah Putih KPK; DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Gedung C1 Jakarta Selatan; Terakhir tersangka SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Aksi Demo Tolak Kenaikan di Bandung Memanas, Teriakan DPR Bodoh hingga Polisi Pembunuh Bergema
-
Ferdy Sambo Diduga Banyak Lakukan Suap, Pengacara Brigadir J: Kenapa Belum Ada yang Ditangkap?
-
Ditanya Motif Habisi Nyawa Warga Bekasi, Remaja Depok Mengaku Itu sebagai Perkenalan
-
Geruduk Kantor Wali Kota Depok, Buruh Kasih Sindiran Pedas untuk Mohammad Idris
-
Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera