News / Nasional
Jum'at, 16 September 2022 | 13:26 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/9/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Hal itu disebabkan, dalam tradisi ketatanegaraan di Indonesia, seorang presiden yang telah menjabat dua kali belum pernah ada yang maju sebagai calon wakil presiden.

Hal itu disebabkan, presiden merupakan puncak dari karier politik seseorang sekaligus simbol dalam bernegara dan pemerintahan.

Jika seorang presiden mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden, maka sama saja ia melakukan demosi atau turun pangkat menjadi orang nomor dua.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

KPU RI angkat bicara

Menanggapi wacana presiden dua periode maju sebagai calon wakil presiden,, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari ikut angkat bicara.

Menurut dia, menurut konstitusi seakan-akan hal tersebut bisa dilakukan, namun kenyataannya tida bisa.

Menurut dia, ada problem secara konstitusional jika seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode sebagai presiden, lalu maju kembali dalam pilpres sebagai calon wakil presiden.

Selain Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, syatar pencalonan presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Pasal 169 huruf m UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

Baca Juga: Sama Seperti Isu 3 Periode, Jokowi Ogah Gubris usai Disebut Bisa Maju Cawapres: Bukan dari Saya

“Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”

Hasyim mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut merupakan penegasan dari Pasal 7 dan 8 ayat 1 UUD 1945, yang menutup celah pencalonan seorang presiden yang menjabat dua periode menjadi calon wakil presiden.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More