Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN. Dalam Perpres tersebut disebut sebagai rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
Pada Perpres 115/2022 dijelaskan bahwa perencanaan kebijakan PKBN dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044. Rencana Induk PKBN 2022-2044 sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
Pada Pasal 3 Perpres 115/2022 dijelaskan kalau Rencana Induk PKBN 2022-2044 berlaku untuk jangka waktu 25 tahun. Sementara itu, Rencana Aksi Nasional Bela Negara atau RANBN ialah dokumen perencanaan strategis nasional lima tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.
Rencana Induk PKBN itu sendiri meliputi pendahuluan, kebijakan dan strategi serta peta jalan rencana induk. Pada Pasal 4 disebut bahwa Rencana Induk PKBN 2022-2024 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Lebih lanjut, penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan. Pelaksanaan kebijakan PKBN dilakukan menteri, menteri/pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Pada Pasal 15 diterangkan kalau pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perpres 115/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Jokowi menetapkan perpres tersebut di Jakarta pada 14 September 2022.
Baca Juga: Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi