Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN. Dalam Perpres tersebut disebut sebagai rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
Pada Perpres 115/2022 dijelaskan bahwa perencanaan kebijakan PKBN dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044. Rencana Induk PKBN 2022-2044 sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
Pada Pasal 3 Perpres 115/2022 dijelaskan kalau Rencana Induk PKBN 2022-2044 berlaku untuk jangka waktu 25 tahun. Sementara itu, Rencana Aksi Nasional Bela Negara atau RANBN ialah dokumen perencanaan strategis nasional lima tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.
Rencana Induk PKBN itu sendiri meliputi pendahuluan, kebijakan dan strategi serta peta jalan rencana induk. Pada Pasal 4 disebut bahwa Rencana Induk PKBN 2022-2024 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Lebih lanjut, penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan. Pelaksanaan kebijakan PKBN dilakukan menteri, menteri/pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Pada Pasal 15 diterangkan kalau pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perpres 115/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Jokowi menetapkan perpres tersebut di Jakarta pada 14 September 2022.
Baca Juga: Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres