Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN. Dalam Perpres tersebut disebut sebagai rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
Pada Perpres 115/2022 dijelaskan bahwa perencanaan kebijakan PKBN dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044. Rencana Induk PKBN 2022-2044 sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
Pada Pasal 3 Perpres 115/2022 dijelaskan kalau Rencana Induk PKBN 2022-2044 berlaku untuk jangka waktu 25 tahun. Sementara itu, Rencana Aksi Nasional Bela Negara atau RANBN ialah dokumen perencanaan strategis nasional lima tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.
Rencana Induk PKBN itu sendiri meliputi pendahuluan, kebijakan dan strategi serta peta jalan rencana induk. Pada Pasal 4 disebut bahwa Rencana Induk PKBN 2022-2024 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Lebih lanjut, penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan. Pelaksanaan kebijakan PKBN dilakukan menteri, menteri/pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Pada Pasal 15 diterangkan kalau pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perpres 115/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Jokowi menetapkan perpres tersebut di Jakarta pada 14 September 2022.
Baca Juga: Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Saranjana: Kota Ghaib, Horor dengan Budaya Kalimantan yang Ambisius Namun Terganjal CGI Kasar?
-
Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka
-
Ryan Hurst Cedera saat Syuting Serial God of War, Bakal Diganti Aktor Baru
-
Pemain Argentina Tantrum Usai Kalah dari Spanyol, Wayne Rooney dan Joe Hart Sampai Geleng Kepala
-
Era Biodiesel B50 Mengintai Kondisi Mesin, Gunakan Proteksi Ekstra yang Relevan
-
Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
-
Parfum Wardah Wanginya Tahan Berapa Jam? Ini Varian Aroma, Harga, dan Review Pengguna
-
Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum
-
Apa Kontribusi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026?