Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN. Dalam Perpres tersebut disebut sebagai rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
Pada Perpres 115/2022 dijelaskan bahwa perencanaan kebijakan PKBN dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044. Rencana Induk PKBN 2022-2044 sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
Pada Pasal 3 Perpres 115/2022 dijelaskan kalau Rencana Induk PKBN 2022-2044 berlaku untuk jangka waktu 25 tahun. Sementara itu, Rencana Aksi Nasional Bela Negara atau RANBN ialah dokumen perencanaan strategis nasional lima tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.
Rencana Induk PKBN itu sendiri meliputi pendahuluan, kebijakan dan strategi serta peta jalan rencana induk. Pada Pasal 4 disebut bahwa Rencana Induk PKBN 2022-2024 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Lebih lanjut, penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan. Pelaksanaan kebijakan PKBN dilakukan menteri, menteri/pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Pada Pasal 15 diterangkan kalau pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perpres 115/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Jokowi menetapkan perpres tersebut di Jakarta pada 14 September 2022.
Baca Juga: Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur