Suara.com - Penyelundupan ratusan kantong minuman keras dari Sulawesi Utara berhasil digagalkan oleh Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara. Pemuda berinisial PH alias Philips (28) yang diduga berperan sebagai penyuplai miras ditangkap.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Minuman keras tersebut diselundupkan menggunakan kapal ferry dari Kota Manado, Sulawesi Utara dan akan dibawa ke Halmahera Tengah melalui Ternate.
Razia peredaran minuman keras tradisional ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2004 yang melarang seluruh peredaran minuman beralkohol masuk ke daerah tersebut.
Dalam razia, petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan pelaku ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses.
"Sehingga, dengan barang bukti dan pelaku berhasil diamankan ini akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kabid Humas pada Minggu (18/9/2022).
Penangkapan itu bermula dari pelaku yang bernama Philips menaiki sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DG 5818 ON di lingkungan Toloko untuk menjemput penyelundupan miras.
Pelaku Philips yang ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.
Saat razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebuah kantong plastik besar yang diduga barang haram karena terlihat mencurigakan.
Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya.
Baca Juga: Kontrakan di Kota Santri Simpan Ribuan Botol Miras, Nilainya Ditaksir Ratusan Juta
Benar saja, setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi minuman keras siap edar dan pelaku Philips bersama barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kontrakan di Kota Santri Simpan Ribuan Botol Miras, Nilainya Ditaksir Ratusan Juta
-
Empat Pelajar di Medan Ditangkap Diduga Hendak Tawuran, Ditemukan Pesan untuk Lakukan Penyerangan
-
Penyelundupan Belasan Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Jago Main Alat Musik, Ini Profil Lengkap Audrey Vanessa Miss Indonesia 2022
-
Dua Orang Ditangkap di Batam, karena Bawa Ratusan Tanaman Hias Tidak Berdokumen dari Malaysia
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka