Suara.com - Salat gaib digelar untuk mendingan Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra pada Senin (19/9/2022) siang ini. Salat gaib tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi, sebelum salat gaib berlangsung para jamaah terlebih dahulu menggelar salat Zuhur dan pimpin oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis selaku imam.
Sejumlah tokoh turut hadir dan menyampaikan kenangan terkait sosok Azyumardi Azra. Wakil Ketua Umum Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengaku terhormat dan beruntung bisa mendampingi Azyumardi berkegiatan selama di Dewan Pers.
"Dewan Pers sangat kehilangan, dunia pers sangat kehilangan," kata di lokasi.
Agung menyampaikan, jenazah akan diterbangkan Malaysia pada malam ini dan akan dimakamkan pada esok hari, Selasa (20/9/2022). Adapun jenazah Azyumardi Azra akan dimakamkan di Pemakaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
"Dimungkinkan pemakaman hari Selasa. Sedang kami konfirmasi terkait dengan jam pemakaman," sambungnya.
Dibawa Pakai Pesawat JK
Jenazah Azyumardi Azra akan diberangkatkan ke Tanah Air dengan meminjam pesawat pribadi milik mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK).
Kabar pemulangan jenazah itu dengan menggunakan pesawat pribadi JK itu dibenarkan oleh leh Sekretaris Pribadi Azyumardi Azra, Vemmy Nur Baimi.
Baca Juga: Kenang Azyumardi Azra, Anak: Ayah yang 'Workaholic', Penyayang dan Pecinta Bola
"Kalau untuk penerbangan rencananya memang menggunakan pesawat Pak Jusuf Kalla," kata Vemmy, Senin.
Rencananya, jenazah Azyumardi Azra bakal diterbangkan dari Selangor, Malaysia dan tiba di Tanah Air pada Senin malam ini.
"Terkait kepulangan bapak, saat ini Pak Azra masih dalam proses swab ya pagi ini. Jadi hasil menunggu siang nanti. Jadi paling cepat kemungkinan tiba di Tanah Air itu nanti malam," ujarnya.
Vemmy mengatakan semula jenazah Azyumardi Azra direncanakan tiba di Tanah Air pagi ini, namun karena adanya perubahan rencana jenazah diperkirakan baru tiba nanti malam.
"Ada perubahan kepulangan pagi ini, Insyaallah malam ini (pulang ke Indonesia)," ungkap Vemmy.
Wafat di Malaysia
Berita Terkait
-
Wafat, Azyumardi Azra Dikenang Sebagai Intelektual Muslim Pembela Gerakan Anti-Korupsi dan HAM
-
Rektor IPB: Prof Azyumardi Guru Bangsa yang Menginspirasi dan Peduli Sosial
-
Dewan Pers Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Azyumardi Azra Siang Ini
-
Diterbangkan dari Malaysia ke Tanah Air, Jenazah Azyumardi Azra Dibawa Pakai Pesawat Jusuf Kalla
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono