Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus mutilasi yang melibatkan enam anggota TNI dan empat warga sipil.
Hal tersebut disampaikan, setelah Komnas HAM mendapat informasi adanya jalinan komunikasi antara pelaku setelah peristiwa tersebut.
"Mendapatkan informasi komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan adanya berbagai upaya obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan Beka, obstraction of justice berupa penghilangan percakapan pelaku dengan tujuan menghindari jeratan hukum.
"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," ujar Beka.
Kemudian Komnas HAM juga menemukan pembagian uang para pelaku setelah mengeksekusi korban.
"Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," ujarnya.
Komnas HAM belum bisa menyimpulkan latar belakang mutilasi dilakukan para pelaku, hal itu masih didalami.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka ditemukan mereka sempat menunda pembunuhan dan mutilasi.
Baca Juga: Komnas HAM Menduga Para Pelaku Mutilasi di Mimika Bukan Kali Pertama
"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku, sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," jelas Anam.
Komnas HAM menyebut, kasus ini merupakan perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia sebab ditemukan kekerasan hingga penyiksaan.
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengecam keras peristiwa yang terjadi. Pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Untuk enam pelaku anggota TNI, Komnas HAM meminta juga agar dipecat dari kesatuannya.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.
Kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut, Komnas HAM meminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, khususnya terkait jejak digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris