Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus mutilasi yang melibatkan enam anggota TNI dan empat warga sipil.
Hal tersebut disampaikan, setelah Komnas HAM mendapat informasi adanya jalinan komunikasi antara pelaku setelah peristiwa tersebut.
"Mendapatkan informasi komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan adanya berbagai upaya obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan Beka, obstraction of justice berupa penghilangan percakapan pelaku dengan tujuan menghindari jeratan hukum.
"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," ujar Beka.
Kemudian Komnas HAM juga menemukan pembagian uang para pelaku setelah mengeksekusi korban.
"Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," ujarnya.
Komnas HAM belum bisa menyimpulkan latar belakang mutilasi dilakukan para pelaku, hal itu masih didalami.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka ditemukan mereka sempat menunda pembunuhan dan mutilasi.
Baca Juga: Komnas HAM Menduga Para Pelaku Mutilasi di Mimika Bukan Kali Pertama
"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku, sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," jelas Anam.
Komnas HAM menyebut, kasus ini merupakan perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia sebab ditemukan kekerasan hingga penyiksaan.
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengecam keras peristiwa yang terjadi. Pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Untuk enam pelaku anggota TNI, Komnas HAM meminta juga agar dipecat dari kesatuannya.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.
Kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut, Komnas HAM meminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, khususnya terkait jejak digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim