Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini. Lukas dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Masalah pemanggilan Lukas Enembe, ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, lanjut Karyoto, merupakan kewajiban dari KPK.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Gub Papua Lukas Enembe Pekan Depan Sebagai Tersangka
Statemen Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih