Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta negara memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Setelah delapan tahun berlalu, kasus pelanggaran HAM berat ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Rabu (21/9/2022).
"Saya kira penting untuk negara menjamin keselamatan korban dan juga perlindungan korban dari intimidasi, ancaman dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Bagi Komnas HAM, memastikan keamanan para saksi dan korban berdampak terhadap terungkapnya fakta-fakta di persidangan, jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan keterangan tidak tersampaikan secara leluasa.
Tercatat sejak 20 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, baru terdapat tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang dibawa ke persidangan. Yakni Tanjung Priok 1984 pada, peristiwa Timor Timur dan peristiwa Abepura pada 2000.
"Sehingga nantinya korban atau keluarga korban atau saksi menjadi ketakutan dan tidak memberikan kesaksian peristiwa yang sebenarnya terjadi," ujar Beka.
"Dan itu kemudian saya kira menjadi preseden buruk bagi proses pengadilan HAM setelah sekian lama tidak ada," sambungnya.
Komnas HAM menyatakan salah satu indikator persidangan yang adil dan transparan bebasnya para saksi dan korban dari segala bentuk intimidasi serta ancaman.
"Saya kira negara penting menjamin keselamatan kepada korban, keluarga korban dan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada proses pengadilan yang ada," kata Beka.
Peristiwa Paniai
Baca Juga: KY: Calon Hakim Ad Hoc HAM Terpilih Berpeluang Tangani Kasus Paniai di PN Makassar
Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.
Peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dilaporkan sebanyak 4 orang warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Dari laporan Komnas, peristiwa kekerasan itu terjadi tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Choirul Anam Ketua TIM ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, menyebut kekerasan yang terjadi memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
"Peristiwa Paniai tanggal 7 - 8 Desember 2014 memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangannya pada 14 Februari 2020.
Anam bilang, timnya telah melakukan kerja penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali Kabupaten Paniai, pemeriksaan berbagai dokumen, diskusi ahli dan berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa pada tanggal 7 – 8 Desember 2014 tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.
Berita Terkait
-
Hasil Pemeriksaan 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi, Komnas HAM: Mereka Tak Menunjukkan Mimik Bersalah dan Menyesal
-
Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM Temukan Dugaan Obstraction of Justice hingga Bagi-bagi Uang Antarpelaku
-
Komnas HAM Menduga Para Pelaku Mutilasi di Mimika Bukan Kali Pertama
-
Tubuh Dipotong Parang Lalu Ditenggelamkan Pakai Batu, Motif 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Papua buat Hilangkan Jejak
-
Komnas HAM Dorong Oknum TNI Mutilasi Warga Sipil Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Berat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?